SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menindak tegas ondel-ondel untuk mengamen. Alasannya itu mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
"Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya di Depok, Minggu (18/4/2021).
Lienda menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pengamen ondel-ondel di jalan sesuai dengan perda karena keberadaan mereka di jalan sangat menganggu dan membahayakan pengguna kendaraan bermotor.
Berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 29 tercantum pelanggar regulasi ini akan dikenai sanksi pidana kurungan atau denda. Dalam peraturan tersebut juga tercantum pada paragraf 2 mengenai tertib memberi atau meminta sumbangan atau mengemis dan mengamen.
Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Selanjutnya, pada pasal tersebut juga disampaikan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, angkutan umum, jembatan penyebrangan, dan area perkantoran.
"Sudah disampaikan adanya larangan mengamen atau meminta di jalan, termasuk pengamen ondel-ondel," katanya.
Lienda berpesan kepada masyarakat untuk melapor kepada Satpol PP Kota Depok jika menemukan pengamen ondel-ondel yang menganggu ketertiban umum. Selain itu, juga mengingatkan kepada pengelola ondel-ondel untuk mematuhi aturan yang berlaku. (Antara)
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Komplotan Rampok Mengaku Polisi di Depok
Tag
Berita Terkait
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Paket Misterius di Jasa Pengiriman, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Cair Asal Bogor
-
Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL
-
Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Bupati Bogor Doakan Polri Selalu Kuat Jadi Pengayom Masyarakat
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Cetak Sejarah Baru! Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Bupati Rudy Susmanto Mengaku Bangga