Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 23 April 2021 | 09:58 WIB
Penumpang melintas di terminal bus yang hendak mudik lebaran. [Antara/Pradita Utama]

Sementara, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

"Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik," ucapnya.

Load More