SuaraBogor.id - Pelaku bullying terhadap anak di bawah umur di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diamankan petugas. Namun, polisi tidak menahan pelaku, karena memang sebelumnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan Jumat (23/4).
Pelaku bullying di Bogor yang terekam dalam dua video tersebar di dunia maya itu menampilkan. Pertama, korban saat naik motor diliat dengan sengaja pelaku membungkukan badan sehingga korban tidak mendapatkan tempat di motor, kemudian terjatuh pada 16 April 2021. Sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua, video merekam aksi pelaku yang mengangkat tubuh korban lalu dilemparkan ke kubangan air sebanyak dua kali.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, hal itu terjadi pada 20 April 2021 sekitar pukul 16.30 petang.
“Dari kejadian tersebut kami melaksanakan penyelidikan perkara ini. Ada dua pelaku yang kami amankan dan kami minta klarifikasi pelemparan tersebut,” kata Harun kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (23/4/2021).
Setelah itu pelaku dan keluarga korban pun melakukan mediasi bersama perangkat desa setempat.
Menurut Harun, seusai menjalani mediasi bersama sejumlah pihak terkait maka seluruhnya sepakat aksi kekerasan yang dilakukan AS baik dari pihak korban maupun keluarga tidak menuntut.
“Itu merupakan candaan dari pelaku AS kepada EG, Karena hampir setiap hari korban EG bermain dengan pelaku AS. Tiap hari bermain dan bercanda,” urainya.
Sementara itu, AS mengaku menyesal dengan perbuatannya terhadap korban. Bagi AS, aksinya tersebut semata-mata hanyalah candaan yang seringkali dilakukannya bersama korban.
Baca Juga: KKJ Desak Polisi Usut Teror Terhadap Jurnalis Tabloid Jubi Victor Mambor
“Tiap hari main sama saya. Susah seneng bareng-bareng gak ada niat untuk yang tidak-tidak. Saya minta maaf atas perbuatan saya. Saya minta maaf kepada warga Indonesia dan keluarga besar semua atas kelalaian saya,” singkatnya.
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Berita Terkait
-
Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?
-
Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut
-
Tabrak Semangat UU TPKS, DPR: Mas Bechi Tak Semestinya Mudah Bebas
-
Pembebasan Bersyarat Bechi Dikecam: Seharusnya Pelaku Kekerasan Seksual Tak Semudah Itu Bebas!
-
Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah ICM Tangsel Masuk Penyidikan, Terduga Pelaku Oknum Wali Kelas
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong