SuaraBogor.id - Larangan mudik lebaran 2021 resmi diperpanjang pemerintah pusat melalui revisi aturan persyaratan bepergian menjelang Lebaran 2021.
Aturan larangan mudik ini resmi dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Satgas Covid-19 merevisi aturan tersebut berupa pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 sebelum larangan mudik dan periode H+7 pasca masa peniadaan mudik yang berlangsung pada 6 - 17 Mei 2021.
Maka, dalam SE itu kini periode larangan mudik diperpanjang menjadi satu bulan, dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Organda Jabar, Dudi Suprinda menilai kebijakan dalam adendum SE yang baru itu merupakan ambivalen. Kondisi itu membuat para pelaku usaha jasa transportasi kebingungan dan semakin memperihatinkan.
"Kami hampir apatis. Jelas itu merugikan buat kami," ujarnya ketika dihubungi wartawan, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021).
"Yang kami pikirkan adalah ketika dilonggarkannya mudik maka bisa menghidupkan dunia transportasi (darat) dan juga bisa menghidupkan UMKM di lapangan," kata Dudi.
Ia berharap, Pemprov Jabar memberikan kelonggaran untuk masyarakat dalam melakukan tradisi mudik di dalam satu provinsi.
Karena, lanjut Dudi, aglomerasi pada Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Soreang, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, baik dari Kabupaten maupun Kota, masyarakatnya itu sudah saling berinteraksi satu sama lain, sehingga penetapan aglomerasi tidak akan berpengaruh jika aglomerasi hanya sebatas wilayah Bandung Raya.
Baca Juga: KAI Tunggu Aturan Teknis Kemenhub soal Pengetatan Syarat Perjalanan Mudik
"Kalau wilayahnya ditingkatkan seperti Bandung ke Cirebon, atau ke Garut, itu baru terasa dampaknya," terangnya.
"Bisa lintas wilayah, jadi bisa mendongkrak perekonomian," tandasnya.
Berita Terkait
-
Senjakala Angkot Bogor! Dilema Reduksi Ratusan Angkot Tua, Antara Wajah Baru Kota dan Nasib Sopir
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
BisKita Trans Wibawamukti Siap Meluncur, Organda Bekasi Minta Rem Darurat
-
Jelang Lebaran, Bupati Ikfina Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Organda Minta Pemerintah Ungkap Detail Kendaraan yang Berhak Terima BBM Subsidi
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
BREAKING NEWS! Pesawat FASI PK S216 Jatuh di Ciampea Bogor, Pilot Meninggal Dunia
-
Jembatan Raksasa Kunci Utama, Dedie A Rachim Genjot Proyek R3 Urai Macet Bogor
-
Dari Sembako ke Gizi Anak, UMKM Aiko Maju Dapat Dukungan BRI Sukseskan Program MBG
-
Nggak Perlu Jauh-Jauh! 6 Tempat Nongkrong Romantis di Cibinong Ini Bikin Hubungan Makin Lengket
-
Liburan Sambil Belajar, Ini 5 Rekomendasi Wisata Edukasi di Bogor untuk Anak 4-10 Tahun