SuaraBogor.id - Larangan mudik lebaran 2021 resmi diperpanjang pemerintah pusat melalui revisi aturan persyaratan bepergian menjelang Lebaran 2021.
Aturan larangan mudik ini resmi dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Satgas Covid-19 merevisi aturan tersebut berupa pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 sebelum larangan mudik dan periode H+7 pasca masa peniadaan mudik yang berlangsung pada 6 - 17 Mei 2021.
Maka, dalam SE itu kini periode larangan mudik diperpanjang menjadi satu bulan, dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Baca Juga: KAI Tunggu Aturan Teknis Kemenhub soal Pengetatan Syarat Perjalanan Mudik
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Organda Jabar, Dudi Suprinda menilai kebijakan dalam adendum SE yang baru itu merupakan ambivalen. Kondisi itu membuat para pelaku usaha jasa transportasi kebingungan dan semakin memperihatinkan.
"Kami hampir apatis. Jelas itu merugikan buat kami," ujarnya ketika dihubungi wartawan, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021).
"Yang kami pikirkan adalah ketika dilonggarkannya mudik maka bisa menghidupkan dunia transportasi (darat) dan juga bisa menghidupkan UMKM di lapangan," kata Dudi.
Ia berharap, Pemprov Jabar memberikan kelonggaran untuk masyarakat dalam melakukan tradisi mudik di dalam satu provinsi.
Karena, lanjut Dudi, aglomerasi pada Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Soreang, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, baik dari Kabupaten maupun Kota, masyarakatnya itu sudah saling berinteraksi satu sama lain, sehingga penetapan aglomerasi tidak akan berpengaruh jika aglomerasi hanya sebatas wilayah Bandung Raya.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Siapkan 7 Titik Penyekatan di Bekasi
"Kalau wilayahnya ditingkatkan seperti Bandung ke Cirebon, atau ke Garut, itu baru terasa dampaknya," terangnya.
Berita Terkait
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
BisKita Trans Wibawamukti Siap Meluncur, Organda Bekasi Minta Rem Darurat
-
Jelang Lebaran, Bupati Ikfina Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Organda Minta Pemerintah Ungkap Detail Kendaraan yang Berhak Terima BBM Subsidi
-
Pengusaha Transportasi Desak Pemerintah Tertibkan Angkutan Ilegal
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga