Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 27 April 2021 | 02:23 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Sementara itu, Ratna Ningrum yang juga menjadi narapidana kasus Sunda Empire pun mendapat asimilasi serupa dengan Nasri dan Rangga.

Kepala Rumah Tahanan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti, mengatakan, Ratna pun menjalani asimilasi rumah dan diwajibkan melapor ke Bapas.

Selama menjalani pidana di rutan, Ratna dipastikan berkelakuan baik. Adapun syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yakni sudah menjalani dua per tiga masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi dua per tiga sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi,” kata Mayamurti.

Baca Juga: Tiga Tokoh Sunda Empire Dapat Asimilasi Bebas dari Bui

Load More