SuaraBogor.id - Hari ke dua penerapan sistem Ganjil Genap di sepanjang jalur Sistem Satu Arah (SSA) lingkar Kebun Raya Kota Bogor, sedikitnya mengakibatkan 3.076 kendaran baik roda dua maupun empat diputar balik oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Minggu (2/5/2021).
Kapolres Bogor kota Kombes pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, bedasarkan data total ada 1.618 kendaraan roda dua dan 1.458 roda empat yang diputarbalik petugas. Penerapan Gage ini dilakukan mulai pukul 15.30 WIB sampai 17.30 WIB.
“1.618 roda dua dan 1.458 kendaraan roda empat,” kata Kombes Susatyo, Minggu (2/5/2022).
Dia menuturkan, cek point dilakukan di lima titik persimpangan yang ada di sekitar Kebun Raya. Diantaranya, Simpang Tugu Kujang, Empang, Muslihat, Denpom, dan Simpang Siloam Kota Bogor.
Baca Juga: Ganjil Genap Hari Kedua Tutup Akses Mall, Kendaraan Diputar Balik
Dia menilai, di hari kedua peneapan sistem ini pihaknya mengevaluasi. Masyarakat lebih mengerti di hari ke dua ini bahwa disepanjang jalur SSA Kebun Raya ini telah diberlakukan penerapan Gage.
“Kami mengevaluasi masyarakat di hari ke dua ini sudah lebih jauh lebih mengerti bawah disepanjang jalu SSA Kebun Raya Kota Bogor ini diberlakukan sistem ganjil genap,” ucapnya.
Kendati begitu, dia juga tak menampik bahwa terjadi peningkatan di beberapa titik cek point. Menurutnya hal itu terjadi di waktu tertentu. Masyarakat banyak bertujuan di waktu tersebut ke pusat perbelanjaan maupun mall.
“Kamipun berkordinasi untuk menutup sementara akses ke mall tersebut. Juga menberitahukan kepada sejumlah pengunjung,” singkatnya.
Kontributor : Regi Pranata Bangun
Baca Juga: Ganjil-genap Kota Bogor Berlaku, Catat Lima Cek Poinnya!
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Ganjil - Genap: Kisah Pencarian Jodoh dengan Banyak Tikungan
-
Jalanan Jakarta Tetap Ramai saat Libur Sekolah
-
Tak Ditilang! Kendaraan Pelat Ganjil-Genap Bebas Masuk Jakarta Selama Libur Idul Adha
-
Hingga Hari Minggu, Jalur Puncak Berlakukan Ganjil-Genap
-
Tidak Semua Pejabat Dapat Fasilitas Pelat Nomor Khusus Berkode ZZ, Hanya Berlaku untuk Mobil Dinas
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Tim Kesehatan Hingga Ambulans Disiagakan Pemkab Bogor Jelang Pilkada
-
Atang-Annida Kerahkan 3.978 saksi Untuk Kawal Pilkada
-
Presiden Prabowo Bakal Mencoblos di TPS 08 Desa Bojongkoneng Bogor
-
Pemkab Bogor dan Bawaslu Copot APK Selama Masa Tenang
-
Mortir Sisa Perang Dunia ke II Ditemukan di Kali Ciluar Sukaraja Bogor