SuaraBogor.id - Anggota Polresta Yogyakarta, Aiptu Tomi disebut-sebut menjadi target sasaran dari sate beracun yang menewaskan bocah tukang ojek online di Bantul.
Informasi yang dihimpun, sosok Aiptu Tomi dikenal sangat baik dan ramah. Ternyata, anggota kepolisian itu menjadi incaran dari sate beracun.
Diungkap oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Nugroho. Bahwa, Aiptu Tomi dikenal sebagai sosok yang baik dengan rekan-rekannya di Polresta Yogyakarta walaupun menjadi target dari sate beracun.
Meskipun begitu, Purwadi mengaku tak tahu posisi atau jabatan Aiptu Tomi saat ini. "Kurang paham posisinya. Sosoknya baik," terang dilansir dari Solopos.com -jaringan Suara.com, Rabu (5/5/2021).
Purwadi juga mengatakan Aiptu Tomi bukanlah orang sembarangan di Polresta Yogyakarta. Tercatat Aiptu Tomi pernah menangani kasus kriminal. Di mana dia bertugas sebagai penyidik senior di Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Sementara itu, dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satria, Aiptu Tomi merupakan warga Perumahan Vlla Bukit Asri, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Burkan menyebut belum mengetahui apakah anggota Polresta Yogyakarta, Aiptu Tomi ini yang jadi target sate beracun atau justru keluarganya. Tetapi, ia menyebut antara pelaku dan Aiptu Tomi saling mengenal.
"Kan kita ini belum tahu targetnya T atau keluarganya. Jadi apakah T atau keluarganya yang ditarget belum tahu pasti," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Bantul, menangkap, Nani Apriliani, 25, perempuan pelaku pengiriman satai beracun yang membuat Naba Faiz Prasetya, 9, meninggal dunia.
Baca Juga: Viral Nani Pelaku Sate Beracun Pakai Daster di Sel, Ini Penjelasan Polisi
Awalnya, Nani Apriliani hendak mengirimkan sate beracun kepada Aiptu Tomi melalui pengemudi ojol. Tetapi, pihak dari Aiptu Tomi enggan menerima paket tersebut.
Akhirnya sate beracun tersebut dimakan oleh keluarga pengemudi ojol yang bernama Bandiman. Nahasnya, anak dari Bandiman meninggal dunia sesaat setelah mengonsumsi sate beracun tersebut.
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, butuh empat hari untuk mengungkap dan menangkap perempuan asal Majalengka, Jawa Barat tersebut. Sehari-hari pelaku adalah pegawai swasta. Adapun lokasi penangkapan pelaku di rumahnya, di sekitar Potorono, Sewon, pada Jumat (30/4/2021).
"Untuk motifnya, sakit hati karena target (Tomi) menikah dengan perempuan yang lain," katanya di Mapolres Bantul.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Merapah Duka, Merangkai Asa: Lentera Kasih Anak Kanker Jogja
-
Kemarau Menggigit, Warga Bantul Sedot Selang demi Dapat Air
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar