Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 06 Mei 2021 | 15:07 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bantul menilai keputusan menginisial untuk pengacara Nani adalah menyalahi etika.

Ngadi hanya menyebut pengacara Nani dengan inisial A.

"Harusnya secara etika disebutkan namanya. Masak mereka hanya nyebutkan inisial. Kalau tersangka disebutkan inisial ya enggak papa," kata Ketua Peradi Bantul, Jayaputra Arsyad, Kamis.

Menurut Jayaputra, sampai saat ini juga belum mengetahui siapa A yang disebut sebagai pengacara Nani. Sebab, sampai kini belum ada informasi dari anggotanya mengenai siapa yang menjadi pengacara Nani.

Baca Juga: Sosok R di Kasus Sate Beracun Masih Misteri, JPW: Harusnya Cepat Ditangkap

"Kalau yang atas nama pelapor ada (pengacara dari Bandiman, ayah dari korban Sate Beracun). Tapi untuk atas nama terlapor (pengacara Nani) saya belum mengetahui," paparnya.

Load More