SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan pengawasan kepada para pemudik maupun pendatang secara ketat.
Bima Arya menjabarkan, aturan pengawasan pemudik dan pendatang ke Bogor secara ketat ini merupakan perencaan bersama, yang telah dilakukan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Menurut Bima Arya, acuan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Menurut dia, aturan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah pusat melarang total mudik lebaran, termasuk mudik di wilatah aglomerasi yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kami di Kota Bogor akan lakukan pengawasan di lapangan secara ketat, sesuai dengan perencanaan bersama," katanya, dilansir dari Antara.
Mengenai pendatang di wilayah aglomerasi yang tidak mudik, Bima Arya menyebut masih dbolehkan jika ada kepentingan yang mendesak, seperti pekerjaan, tugas, kondisi darurat, dan sebagainya.
Sedangkan pemudik maupun pendatang yang tidak memiliki kepentingan mendesak, termasuk silaturrahmi antarkeluarga, kata dia, tidak diizinkan karena berpotensi meningkatkan penularan COVID-19.
"Kepada warga yang akan bersilaturrahmi secara langsung pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, kami ingatkan ditunda dulu. Silaturrahmi bisa dilakukan secara virtual atau melalui telepon," katanya.
Ditanya soal kunjungan warga ke tempat wisata, Bima Arya mengatakan, sedang dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, yakni Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bogor dan Sekitarnya Sabtu 8 Mei 2021
"Pemerintah pusat masih akan merumuskan aturan yang lebih rinci terkait tempat wisata," katanya.
Bima menambahkan, sambil menunggu kebijakan lebih rinci dari pemerintah pusat, maka Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan syarat tes swab antigen dalam 1x24 jam, kepada pengunjung tempat wisata. [Antara]
Berita Terkait
-
Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Liburan ke Bogor Makin Lengkap, Nonton Sunset di Kebun hingga Healing ke Curug
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar
-
Bupati Bogor Warning Keras ASN Pengguna Narkoba: Tak Ada Toleransi, Sanksi Tegas Menanti!
-
ASN Kecamatan di Bogor Terciduk Nyabu: Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Karir Terancam Tamat