SuaraBogor.id - Pegiat Media Sosial Denny Siregar memberikan komentar terkait KPK nonaktifkan Novel Baswedan, bersama 74 pegawai KPK lainnya. Hal itu disebabkan tidak lolosnya asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ungkapan Denny Siregar soal KPK nonaktifkan Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK itu ditulis lewat cuitannya.
Pada cuitannya, Denny Siregar merasa gembira mendengar KPK nonaktifkan Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya.
"Kami gembira ketika Novel Baswedan dan kawan2nya di nonaktifkan dari @KPK_RI bukan karena kami pembela koruptor.. Catat. Kami gembira karena inilah saatnya @KPK_RI bisa aktif pelototi pesta pora di @DKIJakarta," cuit Denny dikutip Suarabogor.id, Rabu (12/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, KPK nonaktifkan Novel Baswedan, bersama 74 pegawai KPK lainnya. Hal itu disebabkan tidak lolosnya asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tes Wawasan Kebangsaan yang diberikan ke Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK itu menjadi syarat alih status pegawai menjadi PNS. Novel dan 74 pegawai lain yang gagal itu resmi dinonaktifkan KPK.
Dari surat yang dilansir dari Solopos.com -jaringan Suara.com, Selasa (11/5/2021), penonaktifan 75 pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Ditetapkan 7 Mei 2021, Novel Baswedan dan 74 Pegawai Dinonaktifkan KPK
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
-
Komisaris BUMN Dapat Bonus Rp 40 M Padahal Jarang Kerja, Denny Siregar: Sial, Kenapa Dulu Aku Tolak
-
Pendidikan Wamen Stella, Logikanya Dipertanyakan Denny Siregar Terkait MBG dan Matematika
-
Tajam Sekaligus Lucu, Denny Siregar Sentil Wamen Stella yang Puji MGB Tingkatkan Skill Matematika
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK