SuaraBogor.id - Bambang Widjojanto yang merupakan pimpinan KPK menilai bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pimpinan KPK hingga beberapa pihak di lingkungannya sendiri.
Bambang Widjojanto menilai, hal itu bisa terlihat belum adanya tindak lanjut dari pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilansir dari Terkini.id -jaringan Suara.com, adapun tindak lanjut yang dimaksud, yakni terkait 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan karena tak lulus TWK.
"Pernyataan Presiden soal TWK Pegawai KPK ternyata diabaikan karna belum ditindaklanjuti secara tuntas, clean and clear, baik oleh Pimpinan KPK, Menpan RB selaku pembantu Presiden, maupun BKN suatu institusi negara," ujar BW kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
BW ssapaan akrabnya menilai bahwa KPK, Kemenpan RB, dan BKN juga tidak memberikan alasan jelas terkait pernyataan Presiden yang didalamnya mengandung kebijakan sekaligus sebagai perintah itu tidak segera dilanjuti.
"Tindakan mengabaikan dan atau mengingkari kebijakan Presiden di atas, tidak hanya dapat mencederai kehormatan Presiden maupun lembaga kepresidenan tapi juga disebut sebagai tindakan melawan kebijakan atasan yang akuntabel," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa TWK hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes.
"Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," kata Jokowi melalui akun Twitter resminya pada Senin, 17 Mei 2021.
Presiden Jokowi menyatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Dilaporkan 75 Pegawai ke ORI, Pimpinan KPK Siap Ikuti Prosedur
"Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," kata Jokowi.
Menurut Preaiden Jokowi, KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas