SuaraBogor.id - Bambang Widjojanto yang merupakan pimpinan KPK menilai bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pimpinan KPK hingga beberapa pihak di lingkungannya sendiri.
Bambang Widjojanto menilai, hal itu bisa terlihat belum adanya tindak lanjut dari pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilansir dari Terkini.id -jaringan Suara.com, adapun tindak lanjut yang dimaksud, yakni terkait 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan karena tak lulus TWK.
"Pernyataan Presiden soal TWK Pegawai KPK ternyata diabaikan karna belum ditindaklanjuti secara tuntas, clean and clear, baik oleh Pimpinan KPK, Menpan RB selaku pembantu Presiden, maupun BKN suatu institusi negara," ujar BW kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
BW ssapaan akrabnya menilai bahwa KPK, Kemenpan RB, dan BKN juga tidak memberikan alasan jelas terkait pernyataan Presiden yang didalamnya mengandung kebijakan sekaligus sebagai perintah itu tidak segera dilanjuti.
"Tindakan mengabaikan dan atau mengingkari kebijakan Presiden di atas, tidak hanya dapat mencederai kehormatan Presiden maupun lembaga kepresidenan tapi juga disebut sebagai tindakan melawan kebijakan atasan yang akuntabel," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa TWK hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes.
"Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," kata Jokowi melalui akun Twitter resminya pada Senin, 17 Mei 2021.
Presiden Jokowi menyatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Dilaporkan 75 Pegawai ke ORI, Pimpinan KPK Siap Ikuti Prosedur
"Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," kata Jokowi.
Menurut Preaiden Jokowi, KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," tegasnya.
Berita Terkait
-
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya
-
Jubir KPK Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Eks Penyidik: Indikasi Serangan Balik Koruptor
-
Usut Korupsi Proyek 'Outsourcing' Fadia Arafiq, KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi
-
Jejak Suap Proyek di Rejang Lebong Melebar, KPK Periksa Elite PAN hingga Pejabat PU
-
KPK Periksa 7 Kades terkait Dugaan Pemerasan di Pati
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kasus Kekerasan Pelajar di Cianjur Memanas, 11 Saksi Diperiksa Polisi untuk Bongkar Motifnya
-
Bogor Raya Menuju Bebas Sampah! Proyek PSEL Ubah Limbah Jadi Energi Listrik
-
5 Rekomendasi Sepeda yang Enteng Banget Saat Menanjak, Cocok Buat Kamu Si Penakluk Bukit!
-
Kabur Setelah Menabrak, Sopir Asal Bogor Tak Berkutik Dijemput Polisi Usai Tewaskan Pengacara
-
BRI Hadirkan Srikandi Pertiwi di Hari Kartini 2026, Dukung Perempuan Maju