Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 20 Mei 2021 | 16:30 WIB
Ilustrasi maling bobol rumah.[Suara.com/Imam Faisal]

SuaraBogor.id - Aksi tiga remaja ini apes saat melancarkan aksinya yakni bobol rumah di Kampung Katulampa, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor.

Ketiga remaja itu babak belur dikeroyok massa, karena kepergok warga saat tengah menganiaya korban di rumah yang dibobolnya tersebut di Bogor.

Ketiga pelaku itu berinisial AF (16), YG (16) dan FR (21). Kini, ketiganya diamankan pihak kepolisian.

Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 02.30 WIB dini hari. Ketiga pelaku memiliki tugas dan perannya masing-masing saat beraksi.

Baca Juga: Jorok! Sampah Menumpuk di Kali Baru Cilebut Bogor

"Pelaku AF membawa celurit masuk lewat jendela, YG yang memegangi jendela dan FR menunggu di motor," kata Rachmat, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Kamis (20/5/2021).

Ketika itu, pelaku AF masuk ke dalam kamar korban bernama Arief (20) dan mengambil handphone. Namun, korban terbangun dan memergoki pelaku.

"Pelaku (AF) dipergoki oleh korban (Arief) yang sedang tidur spontan korban bangun kemudian terjadi perlawanan antara korban dengan pelaku yang membawa senjata tajam celurit," ujarnya.

Dalam perlawanan itu, korban sempat terkena sabetan cerulit di beberapa bagian tubuhnya. Tetapi, celurit tersebut akhirnya terjatuh dan diambil oleh korban yang langsung menyerang balik pelaku.

"Korban mengalami luka bacok di bagian bahu kiri, tangan kiri, pipi dan pantat kiri karena terkena serangan pelaku. Pelaku AF juga mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan pantat sebelah kiri," terangnya.

Baca Juga: Viral! Pemudik Tinggal di Tanah Sareal Bogor Tolak di Swab Antigen

Dua pelaku lainnya YG dan FR pun berupaya melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, berhasil ditangkap oleh warga sekitar yang sedang ronda.

"Akhirnya ketiga pelaku diamankan di Pos Security Perumahan Bogor River Side dan dibawa ke Polsek Bogor Timur. Korban dibawa ke RS BMC sudah dijahit lukanya dan sekarang pulang ke rumah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362, 363 Juncto 365 Juncto 55 KUHP Tentang Pencurian, Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan, serta Undang-undang Peradilan Anak.

"Karena 2 pelaku masih dibawah umur. Ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," tutupnya.

Load More