SuaraBogor.id - Aksi tiga remaja ini apes saat melancarkan aksinya yakni bobol rumah di Kampung Katulampa, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor.
Ketiga remaja itu babak belur dikeroyok massa, karena kepergok warga saat tengah menganiaya korban di rumah yang dibobolnya tersebut di Bogor.
Ketiga pelaku itu berinisial AF (16), YG (16) dan FR (21). Kini, ketiganya diamankan pihak kepolisian.
Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 02.30 WIB dini hari. Ketiga pelaku memiliki tugas dan perannya masing-masing saat beraksi.
"Pelaku AF membawa celurit masuk lewat jendela, YG yang memegangi jendela dan FR menunggu di motor," kata Rachmat, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Kamis (20/5/2021).
Ketika itu, pelaku AF masuk ke dalam kamar korban bernama Arief (20) dan mengambil handphone. Namun, korban terbangun dan memergoki pelaku.
"Pelaku (AF) dipergoki oleh korban (Arief) yang sedang tidur spontan korban bangun kemudian terjadi perlawanan antara korban dengan pelaku yang membawa senjata tajam celurit," ujarnya.
Dalam perlawanan itu, korban sempat terkena sabetan cerulit di beberapa bagian tubuhnya. Tetapi, celurit tersebut akhirnya terjatuh dan diambil oleh korban yang langsung menyerang balik pelaku.
"Korban mengalami luka bacok di bagian bahu kiri, tangan kiri, pipi dan pantat kiri karena terkena serangan pelaku. Pelaku AF juga mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan pantat sebelah kiri," terangnya.
Baca Juga: Jorok! Sampah Menumpuk di Kali Baru Cilebut Bogor
Dua pelaku lainnya YG dan FR pun berupaya melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, berhasil ditangkap oleh warga sekitar yang sedang ronda.
"Akhirnya ketiga pelaku diamankan di Pos Security Perumahan Bogor River Side dan dibawa ke Polsek Bogor Timur. Korban dibawa ke RS BMC sudah dijahit lukanya dan sekarang pulang ke rumah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362, 363 Juncto 365 Juncto 55 KUHP Tentang Pencurian, Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan, serta Undang-undang Peradilan Anak.
"Karena 2 pelaku masih dibawah umur. Ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," tutupnya.
Berita Terkait
-
KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor
-
Bangunan Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Dibongkar
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
-
Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta
-
Ombudsman Beri Waktu Sebulan, Fasilitas 'Bilik Sultan' di Lapas Cibinong Harus Rata dengan Tanah
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
-
Pemkab Bogor Matangkan Persiapan Porprov 2026, Bidik Kembali Gelar Juara Umum
-
Modal Video CCTV dan Hotline Bang Resmob, Bareskrim Polri Gulung Sindikat Curanmor Cileungsi
-
BRI Catat 1,06 Juta BRILink Agen Dengan Transaksi Rp1.270 Triliun, Perluas Layanan Keuangan
-
Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029