SuaraBogor.id - Aksi tiga remaja ini apes saat melancarkan aksinya yakni bobol rumah di Kampung Katulampa, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor.
Ketiga remaja itu babak belur dikeroyok massa, karena kepergok warga saat tengah menganiaya korban di rumah yang dibobolnya tersebut di Bogor.
Ketiga pelaku itu berinisial AF (16), YG (16) dan FR (21). Kini, ketiganya diamankan pihak kepolisian.
Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 02.30 WIB dini hari. Ketiga pelaku memiliki tugas dan perannya masing-masing saat beraksi.
Baca Juga: Jorok! Sampah Menumpuk di Kali Baru Cilebut Bogor
"Pelaku AF membawa celurit masuk lewat jendela, YG yang memegangi jendela dan FR menunggu di motor," kata Rachmat, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Kamis (20/5/2021).
Ketika itu, pelaku AF masuk ke dalam kamar korban bernama Arief (20) dan mengambil handphone. Namun, korban terbangun dan memergoki pelaku.
"Pelaku (AF) dipergoki oleh korban (Arief) yang sedang tidur spontan korban bangun kemudian terjadi perlawanan antara korban dengan pelaku yang membawa senjata tajam celurit," ujarnya.
Dalam perlawanan itu, korban sempat terkena sabetan cerulit di beberapa bagian tubuhnya. Tetapi, celurit tersebut akhirnya terjatuh dan diambil oleh korban yang langsung menyerang balik pelaku.
"Korban mengalami luka bacok di bagian bahu kiri, tangan kiri, pipi dan pantat kiri karena terkena serangan pelaku. Pelaku AF juga mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan pantat sebelah kiri," terangnya.
Baca Juga: Viral! Pemudik Tinggal di Tanah Sareal Bogor Tolak di Swab Antigen
Dua pelaku lainnya YG dan FR pun berupaya melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, berhasil ditangkap oleh warga sekitar yang sedang ronda.
"Akhirnya ketiga pelaku diamankan di Pos Security Perumahan Bogor River Side dan dibawa ke Polsek Bogor Timur. Korban dibawa ke RS BMC sudah dijahit lukanya dan sekarang pulang ke rumah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362, 363 Juncto 365 Juncto 55 KUHP Tentang Pencurian, Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan, serta Undang-undang Peradilan Anak.
"Karena 2 pelaku masih dibawah umur. Ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," tutupnya.
Berita Terkait
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Hari Terakhir Kampanye, Rudy-Jaro Ade Gelar Sembako Murah di Sirkuit Sentul
-
Pas Band Guncang Sirkuit Sentul saat Kampanye Akbar Rudy Susmanto
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
Terkini
-
Kolaborasi Hebat! IPB dan Pemkab Bogor Siap Atasi Krisis Pangan di Bumi Tegar Beriman
-
Bogor Jadi Sorotan, Zonasi PPDB Diskriminatif dan Picu Korupsi? Gibran Minta Ini ke Mendikdasmen
-
Prabowo Dipastikan Nyoblos di TPS 08 Bojongkoneng, Bakal Didampingi Langsung Pj Gubernur hingga Pj Bupati Bogor
-
Strategi Belanja Saat Promo 12.12 2024 Blibli, Bisa Dapat Untung Banyak
-
Cianjur Darurat Bencana, Pergerakan Tanah Paksa Ratusan Warga Tinggalkan Rumah