Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 23 Mei 2021 | 06:13 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Menurut Edy, kalau yang dimaksud Novel adalah nilai dugaan korupsi, rasanya sulit diterima akal sehat. Begitupun kalau yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.

Sebab, dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp 695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp234,3 triliun.

Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun.

“Jadi proyek apa yang dimaksud?” tanya Edy.

Baca Juga: Gubernur Banten Disebut Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren

"Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden Jokowi sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum,” jelas Edy.

Edy juga mengklaim, pemerintah telah berkomitmen menutup celah korupsi dengan meminimalisir pemberian bansos dalam bentuk barang dan mendorong pemberian bansos secara nontunai, transfer via rekening, atau melalui kantor pos.

Sebelumnya, Novel menyebut kasus korupsi bantuan sosial covid-19 nilainya mencapai Rp 100 triliun. Namun ia belum bisa merinci hal tersebut karena perlu penelitian kasus ini lebih lanjut.

Novel mengatakan, KPK sejauh ini baru melakukan operasi tangkap tangan hanya untuk bansos di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang kini sudah masuk persidangan.

Namun, Novel menyebut kasus serupa juga terjadi di daerah lain dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Terima Laporan Dugaan Korupsi di Papua, KPK Kumpulkan Sejumlah Bukti

Load More