Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 25 Mei 2021 | 14:54 WIB
BNN: Oknum polisi ES sudah lima tahun jadi poengedar narkoba di Mukomuko.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 8 paket sedang berisikan narkotika jenis I yaitu ganja, dua paket kecil berisikan narkotika jenis I yaitu sabu-sabu, 7 handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik klip kecil bening dan beberapa alat hisap sabu yaitu bong.

Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) jo pasal (132) ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman bagi ketiganya paling rendah sekitar 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. [Antara]

Baca Juga: Tak Patuhi Prokes, Polisi Usut Acara Perpisahan SMAN 4 Mukomuko

Load More