Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 27 Mei 2021 | 09:24 WIB
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi ikut menanggapi terkait 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Eko Kuntadhi mengatakan, bahwa 51 pegawai KPK layak dipecat karena mereka tidak lolos Tes Wawasan kebangsaan. Sebab, hal itu menjadi dasar untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Eko Kuntadhi, alasan dirinya setuju pegawai KPK tak lolos TWK dipecat karena sudah terbukti, bahwa 51 pegawai KPK tidak ada kecintaan pada bangsa.

“Jadi ketika mereka tidak lulus tes PNS dan kemudian ketika sudah ada Verivikasi kedua Dan kemudian tidak lolos juga secara undang undang ya harus dipecat mereka,” ucap Eko Kunthadi dilansir dari Hops.id -jaringan Suara.com, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum WP KPK Kembali Datangi Komnas HAM Hari Ini, Lapor Lagi?

Dijelaskan, jika negara tidak bisa mempertahankan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ASN untuk dipertahankan karena tidak sesuai dengan aturan yang justru bisa berdampak melawan pada Undang-Undang KPK.

Seluruh pegawai KPK yang tak lulus TWK tersebut sudah bukan lagi karyawan KPK statusnya. Sehingga sudah seharusnya dilakukan pemecatan pada pegawai yang tidak lulus tersebut.

“Karena mereka sudah bukan lagi karyawan KPK karena kalau mereka tetap di KPK melanggar undang undang,” ujarnya.

Dengan demikian jelas menurut Eko, jika tes wawasan kebangsaan tersebut menerangkan pada akhirnya 51 pegawai KPK memang tidak layak untuk dipertahankan.

“Kalau yang 51 itu ya memang secara substansif Wawasan kebangsaannya dipertanyakan Jadi masa kita menggaji orang negara menggaji orang kemudian Wawasan kebangsaannya kecintaan pada bangsa tidak ada, tidak lolos tes kemudian ya wajar sesuai dengan undang undang,” paparnya.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Kasus Harun Masiku: TWK Bentuk Penghinaan ke Saya dan Keluarga

Eko menerangkan bahwa Undang-undang KPK yang baru memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.

“Kan memang undang-undang nya menyebutkannya karyawan KPK harus ASN untuk proses masuk ASN harus ada tes yang 75 tidak lulus tapi dari 75 yang 24 masih bisa memungkinkan,” jelasnya.

Eko menilai lembaga tersebut memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak muncul kecemburuan di instansi lainya. Lembaga antirasuah itu juga menggunakan anggaran negara dan digaji oleh negara.

“Treatmentnya disamakan dengan ASN yang lain karena memang wajar dia lembaga negara dapat budget dari APBN masa karyawannya mengatur gaji sendiri mengatur peraturan sendiri mengatur mekanisme sendiri SNI lain yang juga digaji sama negara jadi tidak fair jadi formulanya mereka disamakan dengan ASN ASN yang lain,” ungkapnya.

Eko menambahkan setiap ASN tidak boleh memiliki ideologi diluar pancasila apa lagi ideologi khilafah. “Ya sangat penting dong (nasionalisme) orang yang digaji negara tapi ingin menegakkan Khilafah bahaya dong dengan menghancurkan negara,” tutupnya.

Load More