SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi ikut menanggapi terkait 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Eko Kuntadhi mengatakan, bahwa 51 pegawai KPK layak dipecat karena mereka tidak lolos Tes Wawasan kebangsaan. Sebab, hal itu menjadi dasar untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Eko Kuntadhi, alasan dirinya setuju pegawai KPK tak lolos TWK dipecat karena sudah terbukti, bahwa 51 pegawai KPK tidak ada kecintaan pada bangsa.
“Jadi ketika mereka tidak lulus tes PNS dan kemudian ketika sudah ada Verivikasi kedua Dan kemudian tidak lolos juga secara undang undang ya harus dipecat mereka,” ucap Eko Kunthadi dilansir dari Hops.id -jaringan Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Dijelaskan, jika negara tidak bisa mempertahankan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ASN untuk dipertahankan karena tidak sesuai dengan aturan yang justru bisa berdampak melawan pada Undang-Undang KPK.
Seluruh pegawai KPK yang tak lulus TWK tersebut sudah bukan lagi karyawan KPK statusnya. Sehingga sudah seharusnya dilakukan pemecatan pada pegawai yang tidak lulus tersebut.
“Karena mereka sudah bukan lagi karyawan KPK karena kalau mereka tetap di KPK melanggar undang undang,” ujarnya.
Dengan demikian jelas menurut Eko, jika tes wawasan kebangsaan tersebut menerangkan pada akhirnya 51 pegawai KPK memang tidak layak untuk dipertahankan.
“Kalau yang 51 itu ya memang secara substansif Wawasan kebangsaannya dipertanyakan Jadi masa kita menggaji orang negara menggaji orang kemudian Wawasan kebangsaannya kecintaan pada bangsa tidak ada, tidak lolos tes kemudian ya wajar sesuai dengan undang undang,” paparnya.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum WP KPK Kembali Datangi Komnas HAM Hari Ini, Lapor Lagi?
Eko menerangkan bahwa Undang-undang KPK yang baru memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.
“Kan memang undang-undang nya menyebutkannya karyawan KPK harus ASN untuk proses masuk ASN harus ada tes yang 75 tidak lulus tapi dari 75 yang 24 masih bisa memungkinkan,” jelasnya.
Eko menilai lembaga tersebut memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak muncul kecemburuan di instansi lainya. Lembaga antirasuah itu juga menggunakan anggaran negara dan digaji oleh negara.
“Treatmentnya disamakan dengan ASN yang lain karena memang wajar dia lembaga negara dapat budget dari APBN masa karyawannya mengatur gaji sendiri mengatur peraturan sendiri mengatur mekanisme sendiri SNI lain yang juga digaji sama negara jadi tidak fair jadi formulanya mereka disamakan dengan ASN ASN yang lain,” ungkapnya.
Eko menambahkan setiap ASN tidak boleh memiliki ideologi diluar pancasila apa lagi ideologi khilafah. “Ya sangat penting dong (nasionalisme) orang yang digaji negara tapi ingin menegakkan Khilafah bahaya dong dengan menghancurkan negara,” tutupnya.
Berita Terkait
-
KPK Sita Dokumen Layanan Pertanahan Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN
-
Geledah ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruang Kerja Nusron Wahid
-
Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid
-
Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik
-
Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Bahlil
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung