SuaraBogor.id - Terbukti bersalah Habib Bahar dituntut lima bulan penjara, atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, digelar secara online, Kamis (27/5/2021).
Pada sidang tersebut, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut hukuman kepada Habib Bahar selama lima bulan penjara.
Dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, terkait tuntutan tersebut, Habib Bahar mengaku bersukur dan menilai jaksa telah berlaku adil.
Baca Juga: Merasa Dizalimi, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan
"Alhamdulillah, saya bersyukur pada Allah Swt atas nikmat yang Allah berikan dan rahmat yang diberikan dan Allah yang menggerakan hati jaksa dengan menuntut saya tuntutan 5 bulan," ujarnya dalam sidang.
"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada jaksa penuntut umum menuntut 5 bulan bagi saya itu cukup," ucapnya menambahkan.
Habib Bahar yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Gunung Sindur Bogor merasa tuntutan yang disampaikan jaksa tidak berat dan tidak juga ringan. Oleh karena itu, Habib Bahar mengaku berterimakasih kepada jaksa yang telah berlaku adil dalam tuntutan tersebut.
"Tidak berat, tidak juga ringan makanya saya berterimakasih kepada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil. Jaksa dalam kasus saya bukan jaksa lain, terimakasih berlaku adil menuntut saya lima bulan. Saya berterimakasih, tuntutan itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith selama 5 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.
Baca Juga: Kompak! Kakak Beradik Gugat Ibu Kandung Gara-gara Rumah Warisan Dijual
Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/5/2021) secara online.
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Jejak Digital Kedekatan Verrell Bramasta dan Gala Sky, Diam-Diam Dekati Fuji dari 2021?
-
3 Tahun Ditinggal Suami Vanessa Angel, Haji Faisal Ternyata Masih Berduka: Dia Anak Pertama Saya
-
Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Haji Faisal Khawatirkan Kondisi Gala Sky
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!