Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Mei 2021 | 15:40 WIB
Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis kasus pelanggaran prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambir memegang tasbih dan khusyuk berzikir, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraBogor.id - Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor. Jika Habib Rizieq tidak membayar, bisa digantikan dengan 5 bulan penjara.

Habib Rizieq terbuktitidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren FPI di Bogor.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis, Habib Rizieq Pegang Tasbih Khusyuk Berzikir

Load More