SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Cianjur larang kawin kontrak. Larangan itu tinggal diresmikan lewat Peraturan Bupati atau Perbub Larangan Kawin Kontrak.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, mengeluarkan larangan kawin kontrak untuk mencegah maraknya praktek tersebut antara wisatawan asing dengan warga.
Terutama di kawasan Cipanas-Puncak yang dinilai dapat merugikan kaum perempuan.
"Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Dua Kelompok Pelajar di Cianjur Terlibat Tawuran di Jalan Raya Bandung
Hingga saat ini praktek kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan Timur Tengah. Sehingga pemkab mengeluarkan larangan terkait hal tersebut.
Berdasarkan fatwa ulama, tambah dia, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.
"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," katanya.
Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur.
Sehingga pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.
Baca Juga: Alamak! Warga Cianjur Resah, Perekaman KTP Libur di Hari Kerja
Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis.
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Contek Gaya Prabowo, Sapa Warga Cianjur dari Atas Kap Mobil
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Sentilan Psikolog Lita Gading Soal Video Diduga dr Oky Pratama di Hotel: Sudah Biasa...
-
Diisukan Kawin Kontrak dengan Sarah Maria, dr Oky Pratama Tetap Kasih Duit Sebesar Ini buat Anak
-
Marak Terjadi di Bali Padahal Dilarang, Apa Itu Praktik Nominee?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga