SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur tengah mematangkan sanksi Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan kawin kontrak di Cianjur.
Sanksi Perda larangan kawin kontrak tersebut diterapkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang terlibat dalam praktek tersebut.
"Saat ini kita, masih melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak terkait untuk membahas sanksi larangan kawin kontrak," katanya Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur Muchsin Sidiq pada wartawan di Cianjur, Senin (7/6/2021).
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, rencananya akan ada tiga kali pertemuan, dan saat ini baru digelar satu kali. Di pertemuan kedua dan ketiga akan membahas sanksi pelaku kawin kontrak.
"Sanksinya belum ditentukan, akan tetapi nantinya sanksi tersebut akan dibuat seberat mungkin agar para pelaku yang terlibat dalam kawin kontrak merasa jera," katanya.
Sementara itu, Asda I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cianjur Asep Suparman, mengatakan, pihaknya akan segera konsultasi dengan Polres Cianjur, Kejaksaan untuk membahas sanksi larangan kawin kontrak tersebut.
"Jadi kita konsultasikan supaya sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah Perbup disahkan, lalu Pemkab akan menyusun Peraturan Daerah terkait larangan kawin kontrak," ucapnya.
Dia menambahkan, terkait Perda larangan kawin kontrak tersebut, belum dapat dibuatkan dalam waktu dekat, karena Prolegda 2021 sudah ditetapkan dan dijadwalkan.
"Perda itu kemungkinan akan diibuatkan tahun 2022, karena tahun ini Prolegda sudah diterapkan. Makanya kita upayakan untuk sementara dengan Perbup," ucapnya.
Baca Juga: Kisah Perempuan Dibayar Belasan Juta untuk Kawin Kontrak dengan Pria Timur Tengah
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jambore Perdana ABPEDNAS Cianjur Perkuat Tata Kelola Desa dan Perlindungan Hukum
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah