SuaraBogor.id - Pemerintah berencana akan memberlakukan pajak sembako atau bahan pokok untuk menambah objek pajak, dalam hal menambah penghasilan pendapatan negara atau objek pajak pertambahan nilai (PPN).
Saat ini, wacana pajak bahan pokok atau sembako itu sedang dalam pembahasan Pemerintah Presiden Joko Widodo, bersama pihak terkait dalam urusan objek pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan hingga saat ini wacana tersebut masih dalam tahap penggodokan bersama-sama dengan pihak terkait.
"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN dan skema yang mengikutinya masih menunggu pembahasan," kata Neil disitat dari suara.com, Kamis (9/6/2021).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, tak ada negara mana pun di dunia ini tak butuh uang, apalagi ditengah pandemi Covid-19. Namun, kata dia, pemerintah sendiri tidak akan membabi buta dalam mengambil kebijakan terkait perpajakan
"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, nggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil!" kata Yustinus dalam akun Twitter miliknya, Rabu (9/6/2021), Suara.com sudah diberi izin untuk mengutipnya.
Dia bilang pemerintah tidak bakal terburu-buru dalam membuat kebijakan pengenaan pajak dari setiap pembelian sembako.
"Maka sekali lagi, ini saat yang tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini," ucapnya.
Dia pun menuturkan, pengenaan pajak untuk barang hasil produk pertanian sebetulnya sudah dikenakan pajak sebesar 1 persen, tapi menurut banyak masyarakat yang belum tahu soal ini.
Baca Juga: Harga Sembako Bansos Covid-19 Pemprov Sulsel Tak Wajar, Ada Selisih Hampir Rp 70 Juta
"Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1 persen. Beberapa barang/jasa juga demikian skemanya agar ringan," ucapnya.
"Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dengan DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap untuk masa depan yang lebih baik," tambahnya.
Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok, selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Hal ini akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bakal segera dibahas bersama DPR pada tahun depan.
Rencana pengenaan pajak sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Dalam draf beleid tersebut yang dikutip Rabu (9/6/2021) barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Berita Terkait
-
RAPBN 2027: Target Penerimaan PPN dan PPnBM Naik Jadi Rp 1.126,1 Triliun, Tumbuh 13,4%
-
RAPBN 2027: Pemerintah Targetkan Penerimaan PPh Rp 1.277,7 Triliun, Naik 9,9%
-
Bayar Zakat Lewat BRILink Bisa Kurangi Pajak? Ini Penjelasannya
-
Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT
-
Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman
-
Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah
-
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan
-
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dedie A. Rachim Inventarisir Sekolah dan Tempat Ibadah Terdampak
-
Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa