SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur targetkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak akan selesai pekan depan.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, Perbup tentang larangan kawin kontrak akan segera selesai pada pekan depan.
"Insyaallah pekan depan, untuk Perbup larangan kawin kontrak selesai dan dapat diterapkan di masyarakat," singkatnya pada wartawan di Pendopo Cianjur, Kamis (10/6/2021).
Kabag Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq, mengungkapkan, terkait Perbup larangan kawin kontrak hingga saat ini masih dalam pematangan.
"Nantinya sanksi yang akan diterapkan dalam Perbup tersebut akan dibuat seberat mungkin untuk memberikan efek jera bagi para pelaku," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan komunikasi dengan berbagai instansi dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan sanski dalam Perbup tentang larangan kawin kontrak.
"Kami masih berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait, terutama tentang sanksi yang nantinya akan di terapkan dalam Perbup tersebut sebagai efek jera bagi para pelaku kawin kontrak," ucapnya.
Sebelumnya, Asda I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cianjur Asep Suparman, mengatakan terkait sanksi, pihaknya akan berkonsultasi dengan Polres, Kejaksaan, dan praktisi hukum di Cianjur.
"Jadi kita konsultasikan supaya sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemkab akan menyusun Peraturan Daerah terkait larangan kawin kontrak," kata dia.
Baca Juga: Disebut Tempat Favorit Kawin Kontrak Turis Arab, Kades Sukanagalih Angkat Bicara
Pihaknya menambahkan, Perda tentang larangn kawin kontrak tersebut belum bisa dibuat dalam waktu dekat lantaran Prolegda 2021 sudah ditetapkan dan dijadwalkan.
"Kemungkinan Perda baru dibuat di 2022, karena tahun ini Prolegda sudah diterapkan. Makanya kita upayakan untuk sementara dengan Perbup," jelasnya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Jatuhnya Ramzi dari Kuda, Simbol Perjuangan Artis di Panggung Politik yang Tak Selalu Mulus?
-
Misteri Gunung Padang Makin Terkuak, Pilar Ruang Bawah Tanah dan Struktur Raksasa Ditemukan!
-
Sering Mangkir, Guru Ngaji Cabuli 9 Gadis di Puncak Akhirnya Ditahan Polisi
-
Cek Fakta: Rumah Ramzi Wabup Cianjur Digeledah KPK terkait Pencucian Uang
-
5 Fakta Bupati Cianjur Berjaket One Piece yang Viral: Dari Nakama Sampai Disebut Kapten
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini 26 Agustus 2025, Peluang Raih Saldo Gratis Langsung Cair
-
Kades Cikuda dan Raksasa Properti: 5 Fakta Terkini Dugaan Suap Rp3 Miliar Guncang Parung Panjang
-
Skandal Suap Kades Cikuda, Perusahaan Properti Diduga Jadi Otak di Balik Uang Rp3 Miliar
-
Dugaan Gratifikasi Rp 3 Miliar Guncang Bogor, Kades Cikuda Diperiksa Terkait Jual Beli Tanah
-
Siap-Siap! Tarif PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25%