Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 16 Juni 2021 | 10:37 WIB
Tanggal 15 Juni 2021 pintu perlintasan kereta api jalan MA Salmun ditutup.(foto. Istimewa/Bogordaily.net)

SuaraBogor.id - Warga tolak rencana pintu perlintasan kereta api, di Jalan MA Salmun Kota Bogor ditutup. Jalan itu terletak di Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Rencananya pintu perlintasan kereta api itu akan ditutup pada Selasa 15 Juni 2021 pukul 20:00 WIB gagal terealisasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pasalnya, pintu perlintasan kereta api di Jalan MA Salmun ditutup tersebut mendapat penolakan dari warga sekitar, sehingga membuat PT KAI mesti melakukan koordinasi kembali dengan Pemkot Bogor hingga pemerintah wilayah.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, saat ini PT KAI masih berkoodinasi dengan pemerintah wilayah sekitar jalur perlintasan kereta Jalan MA Salmun.

Baca Juga: Kai Havertz Tertekan Diharapkan Jadi The Next Cristiano Ronaldo

"Rencananya Selasa 15 Juni 2021 pukul 20:00 WIB perlintasan kereta api di Jalan MA Salmun akan kami tutup, tetapi karena satu dan lain hal penutupan kami tangguhkan," katanya disitat dari ayobogor.com -jaringan Suara.com Rabu (16/6/2021).

Pihaknya belum bisa memastikan, kapan perlintasan kereta api di Jalan MA Salmun tersebut bakal ditutup. Sebab, penangguhan penutupan dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan. "Nanti kami informasikan kembali. Masih koordinasi wilayah," singkatnya.

Lebih lanjut, Eva menjelaskan, penutupan jalan tersebut dilakukan untuk keselamatan. Baik untuk perjalanan kereta api, maupun untuk masyarakat sekitar yang kerap melintas. Sebab, lalu lintas kereta di Kota Bogor sendiri sangat padat.

Apalagi, lanjut Eva, di area sekitar berdekatan dengan titik aktivitas masyarakat. Di mana di Jalan MA Salmun banyak terdapat pedagang pasar mulai dari ikan, sayuran, bahkan perkakas rumah tangga.

“Intinya ini semua kami lakukan untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan. Juga hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat. Sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 16 Juni 2021

Ketika ditanya mengenai kaitan dengan rencana pembangunan perlintasan tidak sebidang di area tersebut, Eva mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah atau Pemkot Bogor.

“Ada, tapi kalau itu lebih baik pernyataannya langsung ke Pemkot Bogor. Kita sudah koordinasikan hal ini. Karena memang ini murni untuk tujuannya mengutamakan keselamatan untuk perjalanan kereta maupun juga masyarakat sekitar yang ada di area tersebut,” tutupnya.

Load More