Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 17 Juni 2021 | 08:33 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

“Saya punya pesanan pak ada yang tidak terbukti karena saya tidak mau pak. Di sini (sambil menunjukkan kertas) Anton Ferdian harus masuk penjara, surat pernyataannya ada. Tapi saya tidak mau laksanakan itu karena saya tidak mau lagi menzalimi orang,” ujar mantan anak buah Novel Baswedan tersebut.

Pria itu juga mengaku sempat dijanjikan oleh Abraham Samad dan Novel Baswedan fee sebesar 50 persen jika berhasil menangani sejumlah kasus pesanan tersebut.

“Ada yang lebih kejam lagi pak, janji manis mulut berbisa, ada dusta di antara kita. Ini Bapak Abraham Samad dengan Bapak Novel ini sampai sekarang gak menyerahkan (janji fee) 50 persen. Saya kemarin nagih motor pribadi saya aja gak dikasih pak, apalagi ini 50 persen,” ungkapnya.

Menurut mantan anak buah Novel Baswedan tersebut, Abraham Samad dan Novel menjanjikan ia fee sebesar 50 persen dari hasil sitaan aset dua terpidana kasus suap sengketa Pilkada 2018 yakni Muchtar Effendi dan Mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Aqil Mochtar.

Baca Juga: Komnas HAM Agendakan Periksa Pimpinan KPK Hari Ini, Akankah Firli Bahuri Cs Datang?

“Saya dijanjikan 50 persen pak aset dari sitaan kasus Muchtar Effendi maupun kasus Aqil Mochtar. Saya (dijanji) akan diberikan aset 50-50 persen oleh Bapak Abraham Samad dan Novel Baswedan bilamana bisa menjebloskan Muchtar Effendy, Aqil Muchtar maupun Budianto,” ujarnya.

Load More