Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 17 Juni 2021 | 11:21 WIB
Habib Rizieq Shihab. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. [Antara]

Load More