Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 21 Juni 2021 | 17:55 WIB
SJ, narapidana kasus tindak pindana terorisme mengucap ikrar setia NKRI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Senin (21/6/2021). (IST).

SuaraBogor.id - Seorang narapidana kasus terorisme berinisial SJ nampaknya mendapat segudang pelajaran semasa menjalankan hukuman. Hal tersebut terlihat ketika pengucapan ikrar setia Negara Republik Kesatuan Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (21/6/2021).

"Ikrar setia ini saya lakukan secara sadar dan tanpa paksaan. Keinginan untuk kembali ke NKRI murni dari diri saya. Maka dari itu, saya sebagai narapidana terorisme yang ada di Lapas Cibinong ini siap mengucap sumpah setia NKRI," ungkap SJ saat ditemui usai ikrar setia NKRI berakhir.

Diketahui, Pengucapan Ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Kalapas Kelas IIA Cibinong, Usman Masjid menjelaskan, pengucapan ikrar ini juga sebagai syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas, dan program lainnya.

Baca Juga: Selalu Tegas Ambil Keputusan, Ternyata Bima Arya Pecinta Kucing

Pelaksanaan ikrar setia NKRI di Lapas Cibinong dilakukan bertahap dan berkesinambungan. Setelah mengucapkan ikrar, sebagai bentuk implementasinya para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme.

Dia meminta, agar narapidana yang telah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang disekitarnya sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat.

"Ikrar setia NKRI ini terwujud atas sinergi yang terjalin antar aparat penegak hukum khususnya di wilayah Bogor, untuk itu saya mengucapkan terima kasih dan siap untuk meningkatkan kerjasama yang telah dijalin," kata Usman.

Hal senada disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo. Menurutnya, pengucapan ikrar setia ini dapat menjadi awal membuka jalan para narapidana untuk kembali kepada masyarakat. “Semoga menjadi awal dan jalan kembali ke masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat dapat pula menerima kembalinya para narapidana terorisme ini ke tengah mereka,” ungkapnya

Seperti diketahui, pelaksanaan upacara ikrar setia NKRI diawali dengan menjalani pembacaan ikrar, penandatanganan, serta penciuman bendera merah putih. Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan, mulai dari Direktur Pembinaan Narapidana & Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS, Densus 88 POLRI, Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama, Bapas, Polres, Kodim, dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Pencarian Bocah Hanyut di Sungai Ciliwung Masih Berlanjut, Dibantu Basarnas Jakarta

Narapidana yang mengucapkan ikrar berasal dari jaringan terorisme di Indonesia, yakni Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Abu Zee. Ia menjalani masa pidana kurungan pidana di Lapas Cibinong dengan masa penahanan 4 tahun pasal 15 UU no. 15 tahun 2003 tentang Tindak Terorisme terkait kasus perencanaan bom bunuh diri di Pos Polisi Polres Bekasi.

Kontributor : Regi Pranata Bangun

Load More