Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 23 Juni 2021 | 17:09 WIB
Nenek tunanetra berumur 58 tahun asal Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor diperkosa haknya oleh Mafia Tanah. (Istimewa/Bogordaily.net)

“Diiming-imingi uang Rp 325 juta, korban diusir dari rumahnya sendiri dan diancam akan dilaporkan ke polisi bila tidak segera pergi,” ucal Pablo.

Pablo bersama timnya juga menemukan kejanggalan lain dalam beberapa akta yang ditandatangani korban. Selain PPJB, Akta Pengosongan dan Akta Kuasa Jual yang menurut korban dibuat oleh kantor notaris di Bogor, faktanya semua dibuat dan dilangsungkan di Tangerang.

“Di dalam satu rangkaian praktek mafia properti yang dilakukan oleh saudara BL dan kawan-kawan, ini adalah bentuk sindikat,” jelasnya.

Pablo pun mengatakan bahwa, yang dilakukan BL merupakan sebuah dugaan tindak pidana dengan memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Baca Juga: Catat! 15 Poin Pengetatan PPKM Bogor, Wisata Boleh Beroperasi Sampai Pukul 17.00 WIB

Melalui Kantor Hukum Pablo Benua & CO, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Polres Bogor. Pasal yang dilayangkan yakni 266 KUHP tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Bu Endang diduga bukanlah korban pertama dari praktek mafia tersebut. Melihat dari cara kerjanya yang terstruktur,” pungkas Pablo.

Load More