Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 09 Juli 2021 | 09:06 WIB
Ilustrasi bahan pokok di pasar. [Suara.com/Alfian Winanto]

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, pasar yang boleh buka adalah pasar yang menjual makanan dan minuman, kebutuhan pokok, logistik, dan penunjang, sedangkan yang lainnya ditutup sementara.

Namun, di tiga pasar yang ditutup sementara itu, kata dia, pedagang yang menjual makanan, minuman, kebutuhan pokok, dan bahan logistik, tetap diizinkan dibuka. "Kami membentuk tim untuk melakukan pengawasan untuk penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya melalui telepon selulernya. [Antara]

Load More