Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 16 Juli 2021 | 09:13 WIB
Ilustrasi TKP penusukan [Foto: Suaraindonesia]

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Sementara itu pelaku mengaku sangat menyesal atas peristiwa tersebut.

“Saat itu ada perselisihan, saya tidak sadar [alasan perselisihan itu], peristiwanya sangat cepat. Saya sangat-sangat menyesal,” katanya.

Load More