Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 23 Juli 2021 | 15:46 WIB
Ilustrasi penyekatan PPKM Darurat (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraBogor.id - Jumlah titik penyekatan Lalu Lintas di Kota Depok dikurangi selama masa PPKM Darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi M. Indra Waspada menyebutkan, kini ada 4 titik penyekatan lalin di Depok dari sebelumnya 8 titik pada masa PPKM Darurat.

"Jumlahnya kami rampingkan, tapi akan tetap dijaga aparat gabungan," kata Andi, Jumat (23/7/2021).

Adapun keempat titik penyekatan yang pertama berada di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos.

Baca Juga: Dua Dusun PPKM Darurat Gegara 58 Warga Desa Teluk Pambang Positif Covid-19

Titik kedua, di Jalan Raya Parung - Bojongsari.

Titik ketiga di Jalan Margonda Raya.

Lalu titik keempat di Jalan Komjen. Pol. M. Jasin atau Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis.

Setiap titik penyekatan akan dijaga aparat gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Untuk memperketat penjagaan, lanjut Andi, jumlah aparat yang menjaga titik penyekatan pun ditambah menjadi 150 personel dari yang sebelumnya 75 personel.

Baca Juga: PPKM Level 4 Balikpapan Bukan Kemauan Wali Kota

“Mereka akan menjaga titik-titik penyekatan selama 24 jam," tukasnya.

Menurut Andi, warga Depok mulai meningkat tingkat kesadarannya dalam mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM.

"Berdasarkan pantauan rata-rata, hampir 75 persen warga kita putar balik di awal PPKM Darurat. Namun setelah memasuki PPKM Level 4 ini, tinggal 50 persen-nya," beber Andi.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada 894 kendaraan yang diputar balik. Terdiri dari 505 motor di titik penyekatan Cilangkap dan 394 unit motor di titik penyekatan Jalan Parung -Bojongsari.

"Untuk mobil yang tidak memiliki kelengkapan dokumen di perbatasan Cilangkap ada 105 dan angkutan barang ada 20 unit, sedangkan di Sawangan mobil 158 unit, dan angkutan barang ada 22 unit," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More