SuaraBogor.id - Sejumlah tempat pusat perbelanjaan di Cianjur, Jawa Barat, mulai ramai dipadati warga. Ini menyusul penerapan pelonggaran PPKM yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Diketahui, Pemkab Cianjur saat ini menerapkan PPKM Level 3 setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan PPKM Level 4.
Berdasarkan pantauan SuaraBogor.id, Selasa (27/7/2021), sejumlah pusat perbelajaan yang dipadati warga yaitu di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Mangunwarkoro.
Tampak sejumlah lahan parkir yang tersedia di ruas jalan tersebut dipenuhi oleh kendaraan sepeda motor maupun mobil.
Meskipun pusat perbelanjaan sudah mulai ramai, namun beberapa pedagang di sekitar Jalan Mangunsarkoro dan Jalan Hos Cokroaminoto masih mengeluhkan sepi pembeli.
Leni Suenenti (25), karyawan toko seluler di Jalan Mangunsarkoro mengungkapkan, walaupun Pemkab Cianjur menerapkan PPKM Level 3 yang mana sudah memperbolehkan toko non pangan beroperasi, namun tingkat pembelian masyarakat masih minim.
"Meskipun sudah buka tapi pengunjung masih sepi. Kalau biasanya per hari bisa menjual 30 unit dari semua brand HP, tapi sekarang hanya 10 unit per hari," katanya.
Hal serupa diungkapkan, Rendi Vernando (32) pemilik toko baju ini mengaku tingkat pembeli di masa PPKM ini masih sangat sepi dari biasanya.
"Sebelum PPKM saya bisa menjual 30 potong pakaian dengan omzet Rp 3 juta per hari. Sekarang rata-rata paling 7 potong dengan omzet Rp 800 ribu per hari," ungkapnya.
Baca Juga: Nama Jalan Diganti Sepihak, Warga di Cianjur Meradang: Saya Bingung Harus Ngadu ke Siapa?
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, saat ini Cianjur menerapkan PPKM Level 3.
Sehingga pusat pertokoan atau mall yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan kapasitas tidak lebih dari 25 persen.
"Pertokoan dan mall yang menjual non kebutuhan sehari-hari boleh buka di PPKM Level 3, dengan syarat pengunjung tidak lebih dari 25 persen dan boleh buka sampai pukul 17.00 WIB," tuturnya.
Sedangkan untuk pasar tradisional, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, lanjut Herman, diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Untuk pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tapi untuk penjual obat seperti apotek boleh buka 24 jam," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Stok Melimpah 640 Ribu Blanko, Cetak e-KTP di Kabupaten Bogor Tak Perlu Antre Lama
-
6 Fakta Tawuran 400 Anggota Gangster di Cibinong, Hingga Rudy Susmanto Turun Tangan Jam 3 Pagi
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor
-
KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Niat Ikut Demo di DPR, 5 Pelajar Asal Sukabumi Malah Dicegat Polisi di Stasiun Bogor