SuaraBogor.id - Sejumlah tempat pusat perbelanjaan di Cianjur, Jawa Barat, mulai ramai dipadati warga. Ini menyusul penerapan pelonggaran PPKM yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Diketahui, Pemkab Cianjur saat ini menerapkan PPKM Level 3 setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan PPKM Level 4.
Berdasarkan pantauan SuaraBogor.id, Selasa (27/7/2021), sejumlah pusat perbelajaan yang dipadati warga yaitu di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Mangunwarkoro.
Tampak sejumlah lahan parkir yang tersedia di ruas jalan tersebut dipenuhi oleh kendaraan sepeda motor maupun mobil.
Meskipun pusat perbelanjaan sudah mulai ramai, namun beberapa pedagang di sekitar Jalan Mangunsarkoro dan Jalan Hos Cokroaminoto masih mengeluhkan sepi pembeli.
Leni Suenenti (25), karyawan toko seluler di Jalan Mangunsarkoro mengungkapkan, walaupun Pemkab Cianjur menerapkan PPKM Level 3 yang mana sudah memperbolehkan toko non pangan beroperasi, namun tingkat pembelian masyarakat masih minim.
"Meskipun sudah buka tapi pengunjung masih sepi. Kalau biasanya per hari bisa menjual 30 unit dari semua brand HP, tapi sekarang hanya 10 unit per hari," katanya.
Hal serupa diungkapkan, Rendi Vernando (32) pemilik toko baju ini mengaku tingkat pembeli di masa PPKM ini masih sangat sepi dari biasanya.
"Sebelum PPKM saya bisa menjual 30 potong pakaian dengan omzet Rp 3 juta per hari. Sekarang rata-rata paling 7 potong dengan omzet Rp 800 ribu per hari," ungkapnya.
Baca Juga: Nama Jalan Diganti Sepihak, Warga di Cianjur Meradang: Saya Bingung Harus Ngadu ke Siapa?
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, saat ini Cianjur menerapkan PPKM Level 3.
Sehingga pusat pertokoan atau mall yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan kapasitas tidak lebih dari 25 persen.
"Pertokoan dan mall yang menjual non kebutuhan sehari-hari boleh buka di PPKM Level 3, dengan syarat pengunjung tidak lebih dari 25 persen dan boleh buka sampai pukul 17.00 WIB," tuturnya.
Sedangkan untuk pasar tradisional, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, lanjut Herman, diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Untuk pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tapi untuk penjual obat seperti apotek boleh buka 24 jam," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Liburan Sekolah Makin Seru! Intip Keseruan Dunia 'Minions & Monsters' yang Hadir di Jakarta
-
Lippo Malls Gelontorkan Rp11,6 Miliar Bangun PLTS Atap
-
Jambore Perdana ABPEDNAS Cianjur Perkuat Tata Kelola Desa dan Perlindungan Hukum
-
I Love Emas Resmi Hadir di Solo, Tawarkan Layanan Jual Emas Transparan dan Harga Kompetitif
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Suhu Panas Picu Lonjakan Api, Damkar Kabupaten Bogor Ajak Warga Saling Tegur dan Waspada
-
Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini, Minggu 12 Juli 2026: Ganjil Genap Ditiadakan
-
Seret Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus FA, Kasus Korupsi Batu Bara Hubungkan PLN Hingga Asabri
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU