SuaraBogor.id - Syarat dan ketentuan kafe dan restoran outdoor di Kota Bogor jika ingin buka selama pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Pemerintah Kota Bogor saat ini mengizinkan sejumlah kafe dan restoran di Kota Bogor yang memiliki fasilitas outdoor atau di luar ruangan untuk buka atau menerima pengunjung.
"Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, baik itu kafe, restoran, dan rumah makan, yang memiliki ruang terbuka atau sirkulasi udaranya mengalir dengan baik boleh beroperasi dan menerima pengunjung," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (11/8/2021).
Meski diperbolehkan beroperasi, namun pihak menejemen diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik bagi pengunjung maupun karyawan.
Pihak pengelola juga diminta agar mematuhi batas maksimal kapasitas pengunjung. "Untuk pengunjung maksimal 25%. Pihak menejemen juga harus membatasi, di mana satu meja hanya diperbolehkan untuk dua tamu," jelasnya.
Bima Arya juga mengaku tak segan memberikan sanksi kepada pengelola yang abai terhadap protokol kesehatan.
"Pokoknya kalau ada yang bandel yang ngeyel akan langsung ditindak oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor," katanya.
Tempat Beribadah Dibuka dengan 25% Pengunjung
Bima Arya mengatakan, secara umum ada dua pembeda antara perpanjangan PPKM Level 4 kali ini dengan PPKM Level 4 sebelumnya. Salah satunya kegiatan keagamaan di sejumlah rumah ibadah diperbolehkan
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemesanan Honda Mengalami Penurunan
"Jadi pada perpanjangan PPKM Level 4 ini rumah ibadah diperbolehkan kembali menggelar kegiatan keagamaan. Tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.
Kendati demikian, kegiatan keagamaan di rumah ibadah hanya diperbolehkan dilakukan dengan maksimal jumlah jemaah sebanyak 25% dari kapasitas rumah ibadah.
"Ketentuan 25% ini nantinya akan kami sampaikan kepada seluruh tokoh dan pemuka agama yang ada di Kota Bogor untuk membantu menyampaikan ini kepada masyarakat," ujarnya.
Pemkot Bogor juga akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor, agar pembatasan kapasitas jemaah 25% ini bisa diterapkan di sejumlah masjid yang ada di Kota Bogor.
"Jadi nanti Salat Jumat maksimal kapasitasnya 25% dari jumlah kapasitas masjid. Begitupun bagi pemeluk agama lainnya yang ada di Kota Bogor," tutupnya.
Berita Terkait
-
Lafayette Coffee & Eatery: Nongkrong Cantik ala Princess Dubai di Malang!
-
7 Rekomendasi Parfum untuk Hijabers, Tahan Lama Dipakai Aktivitas Outdoor
-
4 Rekomendasi Jam Tangan Outdoor Terbaik untuk Berpetualang, Fitur Lengkap Ada GPS
-
4 Lip Serum SPF 50 untuk Kegiatan Outdoor, Cegah Bibir Gelap dan Kering!
-
Party Tanpa Alkohol! Kafe Kopi Nurul Nopal Buktiin Seru Nggak Butuh Bir
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Tegang di Polsek Jonggol! Pemilik Mobil BBM Rebut Kunci dari Tangan Oknum Wartawan
-
Indra Sjafri Ungkap 'Penyakit' Turunan Garuda Muda
-
9 Ribu Pegawai Paruh Waktu di Bogor Diberi Peringatan Keras: Jangan Gadai SK
-
Debut Kapten Timnas U-22 Ivar Jenner: Indonesia Dipermalukan Mali 0-3 di Stadion Pakansari
-
Gus Ipul Ungkap Satu Faktor Kunci Keberhasilan Program Kesejahteraan