SuaraBogor.id - Syarat dan ketentuan kafe dan restoran outdoor di Kota Bogor jika ingin buka selama pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Pemerintah Kota Bogor saat ini mengizinkan sejumlah kafe dan restoran di Kota Bogor yang memiliki fasilitas outdoor atau di luar ruangan untuk buka atau menerima pengunjung.
"Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, baik itu kafe, restoran, dan rumah makan, yang memiliki ruang terbuka atau sirkulasi udaranya mengalir dengan baik boleh beroperasi dan menerima pengunjung," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (11/8/2021).
Meski diperbolehkan beroperasi, namun pihak menejemen diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik bagi pengunjung maupun karyawan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemesanan Honda Mengalami Penurunan
Pihak pengelola juga diminta agar mematuhi batas maksimal kapasitas pengunjung. "Untuk pengunjung maksimal 25%. Pihak menejemen juga harus membatasi, di mana satu meja hanya diperbolehkan untuk dua tamu," jelasnya.
Bima Arya juga mengaku tak segan memberikan sanksi kepada pengelola yang abai terhadap protokol kesehatan.
"Pokoknya kalau ada yang bandel yang ngeyel akan langsung ditindak oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor," katanya.
Tempat Beribadah Dibuka dengan 25% Pengunjung
Bima Arya mengatakan, secara umum ada dua pembeda antara perpanjangan PPKM Level 4 kali ini dengan PPKM Level 4 sebelumnya. Salah satunya kegiatan keagamaan di sejumlah rumah ibadah diperbolehkan
Baca Juga: Viral Preman Palak Kafe Ucok Baba, Gegayaan Ngaku Anak Orang Kaya Berakhir Ciut
"Jadi pada perpanjangan PPKM Level 4 ini rumah ibadah diperbolehkan kembali menggelar kegiatan keagamaan. Tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.
Kendati demikian, kegiatan keagamaan di rumah ibadah hanya diperbolehkan dilakukan dengan maksimal jumlah jemaah sebanyak 25% dari kapasitas rumah ibadah.
"Ketentuan 25% ini nantinya akan kami sampaikan kepada seluruh tokoh dan pemuka agama yang ada di Kota Bogor untuk membantu menyampaikan ini kepada masyarakat," ujarnya.
Pemkot Bogor juga akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor, agar pembatasan kapasitas jemaah 25% ini bisa diterapkan di sejumlah masjid yang ada di Kota Bogor.
"Jadi nanti Salat Jumat maksimal kapasitasnya 25% dari jumlah kapasitas masjid. Begitupun bagi pemeluk agama lainnya yang ada di Kota Bogor," tutupnya.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Kafe di Sekitar Tebet Eco Park, Tempat Nongkrong Asyik Setelah Olahraga
-
Habis Nyoblos? Intip Daftar Diskon dan Promo Spesial di Berbagai Restoran Hari Ini!
-
Penikmat Manis Merapat! Ini 4 Cafe Dessert di Jogja yang Enak dan Aesthetic
-
Turis Jepang Kapok Berkunjung ke Kota Bogor Gegara Pengamen Marah-marah di Angkot
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
Terkini
-
Kereta Api Bawa Berkah, Pemkab Bogor dan KAI Jalin Kerja Sama Kembangkan Kawasan
-
Hasil Quick Count Pilkada Depok: Supian Suri-Chandra Rahmansyah Unggul 54,5 Persen
-
Akui Kekalahan, Mantan Ajudan Iriana Jokowi Ucapkan Selamat kepada Dedie A Rachim
-
Drama Kecelakaan di Bogor, Pajero Ugal-ugalan Tabrak Lari Lima Kendaraan, Satu Orang Luka Berat
-
KPU Kabupaten Bogor Salahkan Paslon 1 dan 2 Gara-gara Partisipasi Pemilih Turun?