SuaraBogor.id - Syarat dan ketentuan kafe dan restoran outdoor di Kota Bogor jika ingin buka selama pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Pemerintah Kota Bogor saat ini mengizinkan sejumlah kafe dan restoran di Kota Bogor yang memiliki fasilitas outdoor atau di luar ruangan untuk buka atau menerima pengunjung.
"Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, baik itu kafe, restoran, dan rumah makan, yang memiliki ruang terbuka atau sirkulasi udaranya mengalir dengan baik boleh beroperasi dan menerima pengunjung," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, menyadur dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (11/8/2021).
Meski diperbolehkan beroperasi, namun pihak menejemen diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik bagi pengunjung maupun karyawan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemesanan Honda Mengalami Penurunan
Pihak pengelola juga diminta agar mematuhi batas maksimal kapasitas pengunjung. "Untuk pengunjung maksimal 25%. Pihak menejemen juga harus membatasi, di mana satu meja hanya diperbolehkan untuk dua tamu," jelasnya.
Bima Arya juga mengaku tak segan memberikan sanksi kepada pengelola yang abai terhadap protokol kesehatan.
"Pokoknya kalau ada yang bandel yang ngeyel akan langsung ditindak oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor," katanya.
Tempat Beribadah Dibuka dengan 25% Pengunjung
Bima Arya mengatakan, secara umum ada dua pembeda antara perpanjangan PPKM Level 4 kali ini dengan PPKM Level 4 sebelumnya. Salah satunya kegiatan keagamaan di sejumlah rumah ibadah diperbolehkan
Baca Juga: Viral Preman Palak Kafe Ucok Baba, Gegayaan Ngaku Anak Orang Kaya Berakhir Ciut
"Jadi pada perpanjangan PPKM Level 4 ini rumah ibadah diperbolehkan kembali menggelar kegiatan keagamaan. Tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bangun Kreativitas, Blok demi Blok: A Minecraft Movie Meal Kini Hadir di Indonesia!
-
4 Drama Korea dengan Latar Restoran, Bikin Ngiler dan Baper Sekaligus!
-
TWELVE Chinese Dining Hadirkan Cita Rasa Comfort Food Tiongkok Klasik yang Menghangatkan
-
Daya Beli Anjlok, Hotel dan Restoran Terpaksa Pangkas Biaya Operasional, Ini Kata PHRI
-
Restoran Cepat Saji di AS Banyak Alami Kerugian, Imbas Dukung Israel?
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
Terkini
-
Detik-Detik Mobil Tertabrak KRL di Bogor
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays