Andi Ahmad S
Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:11 WIB
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. [Suara.com/Ema Rohimah]

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak yaitu sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Sebagai contoh UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.416.186, maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta

Load More