Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:11 WIB
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. [Suara.com/Ema Rohimah]

Selain itu, terdapat pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah Anda lolos atau tidak dalam verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Jika lolos, maka Anda akan terdapat pesan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Syarat Penerima BSU

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Ganjar: Sebenarnya Aturan Itu Nggak Fair

  1. Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, calon penerima BSU juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, seperti:
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  5. Diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di

BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak yaitu sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Sebagai contoh UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.416.186, maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta

Load More