SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin memperbolehkan sekolah yang ada di Kabupaten Bogor untuk menggelar sekolah tatap muka. Namun, ada beberapa syarat untuk PTM di Kabupaten Bogor tersebut.
Diperbolehkannya PTM di Kabupaten Bogor ini berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021.
Ade Yasin mengatakan, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Kendati Pemkab Bogor memperbolehkan pelaksanaan sekolah tatap muka, namun pihak sekolah juga diperbolehkan untuk tetap menggelar pembelajaran daring.
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan bisa dilakukan dengan model pembelajaran jarak jauh, atau dengan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19," katanya, menyadur dari Ayobancung.com -jaringan Suara.com, Rabu (25/8/2021).
Ade Yasin juga meminta bagi sekolah-sekolah yang hendak melakukan sekolah tatap muka, agar senantiasa menetap protokol kesehatan secara ketat. Baik untuk peserta didik maupun civitas sekolah.
Satuan pendidikan terkecuali Paud, diminta agar melaksanakan kegiatan sekolah tatap muka dengan maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah siswa di setiap kelas.
"Kalau Paud maksimalnya 33 persen dari jumlah siswa perkelas. Atau maksimal lima siswa untuk setiap kelas Paud, dengan batasan jarak 1,5 meter dari satu siswa ke siswa lainnya," ujarnya.
Ade Yasin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga meminta kepada seluruh sekolah, agar menyediakan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan lainnya. Seperti tempat cuci tangan, handsanitazer dan kelengkapan protokol kesehatan lainnya.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Pemkab Sleman Ancang-ancang Buka Sekolah Tatap Muka Bulan Januari
Sekolah Tatap Muka Mesti Disiapkan Sedini Mungkin
Sejumlah sekolah berupaya melengkapi kesiapan untuk sekolah tatap muka. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan arahan bahwa sekolah di zona hijau boleh melakukan PTM namun dengan peraturan terbatas.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor
-
20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor
-
KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana
-
McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir