SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin memperbolehkan sekolah yang ada di Kabupaten Bogor untuk menggelar sekolah tatap muka. Namun, ada beberapa syarat untuk PTM di Kabupaten Bogor tersebut.
Diperbolehkannya PTM di Kabupaten Bogor ini berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021.
Ade Yasin mengatakan, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Kendati Pemkab Bogor memperbolehkan pelaksanaan sekolah tatap muka, namun pihak sekolah juga diperbolehkan untuk tetap menggelar pembelajaran daring.
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan bisa dilakukan dengan model pembelajaran jarak jauh, atau dengan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19," katanya, menyadur dari Ayobancung.com -jaringan Suara.com, Rabu (25/8/2021).
Ade Yasin juga meminta bagi sekolah-sekolah yang hendak melakukan sekolah tatap muka, agar senantiasa menetap protokol kesehatan secara ketat. Baik untuk peserta didik maupun civitas sekolah.
Satuan pendidikan terkecuali Paud, diminta agar melaksanakan kegiatan sekolah tatap muka dengan maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah siswa di setiap kelas.
"Kalau Paud maksimalnya 33 persen dari jumlah siswa perkelas. Atau maksimal lima siswa untuk setiap kelas Paud, dengan batasan jarak 1,5 meter dari satu siswa ke siswa lainnya," ujarnya.
Ade Yasin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga meminta kepada seluruh sekolah, agar menyediakan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan lainnya. Seperti tempat cuci tangan, handsanitazer dan kelengkapan protokol kesehatan lainnya.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Pemkab Sleman Ancang-ancang Buka Sekolah Tatap Muka Bulan Januari
Sekolah Tatap Muka Mesti Disiapkan Sedini Mungkin
Sejumlah sekolah berupaya melengkapi kesiapan untuk sekolah tatap muka. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan arahan bahwa sekolah di zona hijau boleh melakukan PTM namun dengan peraturan terbatas.
Berita Terkait
-
Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Banggai, Wamensos: Ini Perintah Presiden
-
Lawan PTM dari Rumah: Mengapa Kampanye Generasi Bersih Sehat Vital Bagi Masa Depan Kita?
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Polres Bogor Temukan Unsur Pidana Pelecehan di Ponpes Ciawi, 3 Laporan Resmi Diproses
-
50 Persen Truk Sampah Kota Bogor Rusak, Lubang Body Cuma Ditambal Kardus
-
Febry Ambon Ngaku Lempar Anggi Auliya dari Tol BORR Saat Masih Hidup, Motif Sakit Hati Terungkap
-
Rudy Susmanto Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden ke Masjid Raya Nurul Wathon
-
Rudy Susmanto Serahkan Ratusan Hewan Kurban dan Soroti Integrasi Masjid Baitul Faizin