SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin memperbolehkan sekolah yang ada di Kabupaten Bogor untuk menggelar sekolah tatap muka. Namun, ada beberapa syarat untuk PTM di Kabupaten Bogor tersebut.
Diperbolehkannya PTM di Kabupaten Bogor ini berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021.
Ade Yasin mengatakan, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Kendati Pemkab Bogor memperbolehkan pelaksanaan sekolah tatap muka, namun pihak sekolah juga diperbolehkan untuk tetap menggelar pembelajaran daring.
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan bisa dilakukan dengan model pembelajaran jarak jauh, atau dengan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19," katanya, menyadur dari Ayobancung.com -jaringan Suara.com, Rabu (25/8/2021).
Ade Yasin juga meminta bagi sekolah-sekolah yang hendak melakukan sekolah tatap muka, agar senantiasa menetap protokol kesehatan secara ketat. Baik untuk peserta didik maupun civitas sekolah.
Satuan pendidikan terkecuali Paud, diminta agar melaksanakan kegiatan sekolah tatap muka dengan maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah siswa di setiap kelas.
"Kalau Paud maksimalnya 33 persen dari jumlah siswa perkelas. Atau maksimal lima siswa untuk setiap kelas Paud, dengan batasan jarak 1,5 meter dari satu siswa ke siswa lainnya," ujarnya.
Ade Yasin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga meminta kepada seluruh sekolah, agar menyediakan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan lainnya. Seperti tempat cuci tangan, handsanitazer dan kelengkapan protokol kesehatan lainnya.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Pemkab Sleman Ancang-ancang Buka Sekolah Tatap Muka Bulan Januari
Sekolah Tatap Muka Mesti Disiapkan Sedini Mungkin
Sejumlah sekolah berupaya melengkapi kesiapan untuk sekolah tatap muka. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan arahan bahwa sekolah di zona hijau boleh melakukan PTM namun dengan peraturan terbatas.
Berita Terkait
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon
-
Ini Isi Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon, Larangan Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah
-
Ini Rincian Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor yang Naik 100 Persen di Tengah Jeritan Rakyat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Rekomendasi Hotel di Tokyo dengan Lokasi Strategis Dekat Transportasi Umum
-
Kabar Gembira Berubah Jadi Jeritan Duka, Ini Kata Camat Cibinong
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor