SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin memperbolehkan sekolah yang ada di Kabupaten Bogor untuk menggelar sekolah tatap muka. Namun, ada beberapa syarat untuk PTM di Kabupaten Bogor tersebut.
Diperbolehkannya PTM di Kabupaten Bogor ini berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021.
Ade Yasin mengatakan, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Kendati Pemkab Bogor memperbolehkan pelaksanaan sekolah tatap muka, namun pihak sekolah juga diperbolehkan untuk tetap menggelar pembelajaran daring.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Pemkab Sleman Ancang-ancang Buka Sekolah Tatap Muka Bulan Januari
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan bisa dilakukan dengan model pembelajaran jarak jauh, atau dengan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19," katanya, menyadur dari Ayobancung.com -jaringan Suara.com, Rabu (25/8/2021).
Ade Yasin juga meminta bagi sekolah-sekolah yang hendak melakukan sekolah tatap muka, agar senantiasa menetap protokol kesehatan secara ketat. Baik untuk peserta didik maupun civitas sekolah.
Satuan pendidikan terkecuali Paud, diminta agar melaksanakan kegiatan sekolah tatap muka dengan maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah siswa di setiap kelas.
"Kalau Paud maksimalnya 33 persen dari jumlah siswa perkelas. Atau maksimal lima siswa untuk setiap kelas Paud, dengan batasan jarak 1,5 meter dari satu siswa ke siswa lainnya," ujarnya.
Ade Yasin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga meminta kepada seluruh sekolah, agar menyediakan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan lainnya. Seperti tempat cuci tangan, handsanitazer dan kelengkapan protokol kesehatan lainnya.
Baca Juga: TOK! Pembelajaran Tatap Muka Kembali Dibuka di DKI Jakarta
Sekolah Tatap Muka Mesti Disiapkan Sedini Mungkin
Sejumlah sekolah berupaya melengkapi kesiapan untuk sekolah tatap muka. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan arahan bahwa sekolah di zona hijau boleh melakukan PTM namun dengan peraturan terbatas.
Berita Terkait
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
-
Berapa Harta Kekayaan Ade Yasin? Namanya Disebut Dedi Mulyadi Pasca Bongkar Hibisc Fantasy
-
Hibisc Fantasy Puncak Punya Siapa? Tegas Dibongkar Dedi Mulyadi Walau Baru Dibuka
-
Bupati Bogor Dorong Sentul City untuk Relokasi Korban Pergeseran Tanah di Bojongkoneng
-
Puncak Bogor Luluh Lantak! Jembatan Putus Diterjang Banjir Bandang
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS
-
Kabar Erupsi Gunung Gede Terbongkar! Badan Geologi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Aktivitas Gempa Gunung Gede Terus Melandai, TNGGP Pantau Ketat Jelang Keputusan Pendakian