SuaraBogor.id - Kementerian Perhubungan menerapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Kebijakan itu berlaku secara serentak di seluruh moda transportasi mulai hari ini, Sabtu (28/8/2021).
Aturan ini diterapkan Kemenhub guna menekan penyebaran COVID-19. Khususnya di Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan disyaratkan untuk perjalanan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Baca Juga: Per Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan
Budi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” kata Budi.
“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” sambungnya.
Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat perjalanan di seluruh moda transportasi?
Bagi yang belum mempunyai aplikasi ini, berikut caranya:
Baca Juga: 5 Alasan Tidak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Rawan Kebocoran Data Diri
- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat play store ataupun app store.
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
- Buat akun dengan mengisi data diri: nama lengkap, nomor HP, dan NIK KTP.
Bila sudah memiliki akun, kamu hanya perlu login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan dan masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat sms.
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
- Login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi
- Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital
- Klik sub-menu Sertifikat vaksin untuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19
Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi
- Buka aplikasi dan login
- Klik menu Scan QR Code pada menu utama kemudian scan QR Code yang ada di pintu masuk, kemudian tunjukkan ke petugas.
- Kemudian hasil akan ditampilkan: warna hijau berarti kamu boleh masuk. Warna kuning akan dilakukan verifikasi ulang oleh petugas. Sementara warna merah, kamu tak diizinkan masuk
Berita Terkait
-
Puncak Arus Mudik, Penumpang Bus Naik Hampir 100 Persen
-
H-3 Lebaran, Siap-siap Macet! Kemenhub Imbau Antisipasi Puncak Arus Mudik Hari Ini
-
Pemudik Motor Tahun Ini Meningkat Drastis Capai 125 Persen
-
Kemenhub Akui Travel Gelap Masih Berkeliaran Selama Mudik Lebaran, Ini Bahayanya
-
Turun Tajam, Jumlah Pergerakan Masyarakat Selama Mudik 2025 Diproyeksikan Hanya 146,48 Juta Orang
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
-
Kades di Bogor Terbukti Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Rudy Susmanto Perintahkan Inspektorat
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB