SuaraBogor.id - Kasus penyekapan pengusaha di Depok dan penganiayaan selama tiga hari di Hotel Margonda, Kota Depok memasuki babak baru. Kali ini pengusaha korban penyekapan mengadu kepada Pomdam Jaya.
Kuasa Hukum korban penyekapan HS, Andi Tatang Supriyadi mengatakan, kasus penyekapan pengusaha di Depok mengadu ke Pomdam Jaya bertujuan untuk meminta penjelasan dugaan adanya oknum terkait peristiwa tersebut.
"Kami sudah membuat pengaduan pada Hari Minggu 5 September 2021," kata Kuasa Hukum korban penyekapan HS, Andi Tatang Supriyadi, dalam keterangannya, mengutip dari Antara.
HS dan Istri yang didampingi Kuasa Hukum Dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi melakukan aduan atas kasus penyekapan dan kekerasan fisik serta ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan yang mengaku sebagai oknum TNI dari salah satu satuan ke Pomdam Jaya .
Baca Juga: Pria Aniaya Pedagang Wanita di Deli Serdang Ditetapkan Jadi Tersangka
Andi Tatang Supriyadi mengatakan bahwa kliennya telah melakukan aduan atas kejadian tersebut dan meminta untuk ditindaklanjuti.
Tatang mengatakan bahwa dirinya dan klien telah menyerahkan nama-nama oknum tersebut dan bukti-bukti yang dimiliki berupa rekaman CCTV dan chat serta foto-foto yang mengaku oknum tersebut kepada penyidik di Pomdam.
Tatang berharap proses aduannya ini dapat ditindak lanjuti oleh pihak Pomdam agar kita bisa mengetahui apakah benar orang yang mengaku oknum dari salah satu satuan itu benar atau tidak.
Sementara itu salah seorang penyidik Pomdam Jaya mengakui telah menerima pengaduan dari kuasa hukum korban pengaduan penyekapan dan penganiayaan tersebut.
"Saya akan laporkan kepada atasan saya dahulu," kata salah seorang penyidik tersebut.
Baca Juga: Taruna PIP Semarang yang Pukul Junior Sampai Meninggal Kini Jadi Tersangka
Sebelumnya, HS (44) mengalami penyekapan selama tiga hari, sejak Rabu hingga Jumat (25-27/8/2021), di Hotel Margo di Jalan Margonda, Depok.
Penyekapan HS selama tiga hari oleh karyawan pihak perusahaan meminta untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan, sebab, HS dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Berita Terkait
-
Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Tim Kesehatan Hingga Ambulans Disiagakan Pemkab Bogor Jelang Pilkada
-
Atang-Annida Kerahkan 3.978 saksi Untuk Kawal Pilkada
-
Presiden Prabowo Bakal Mencoblos di TPS 08 Desa Bojongkoneng Bogor
-
Pemkab Bogor dan Bawaslu Copot APK Selama Masa Tenang
-
Mortir Sisa Perang Dunia ke II Ditemukan di Kali Ciluar Sukaraja Bogor