SuaraBogor.id - Kasus penyekapan pengusaha di Depok dan penganiayaan selama tiga hari di Hotel Margonda, Kota Depok memasuki babak baru. Kali ini pengusaha korban penyekapan mengadu kepada Pomdam Jaya.
Kuasa Hukum korban penyekapan HS, Andi Tatang Supriyadi mengatakan, kasus penyekapan pengusaha di Depok mengadu ke Pomdam Jaya bertujuan untuk meminta penjelasan dugaan adanya oknum terkait peristiwa tersebut.
"Kami sudah membuat pengaduan pada Hari Minggu 5 September 2021," kata Kuasa Hukum korban penyekapan HS, Andi Tatang Supriyadi, dalam keterangannya, mengutip dari Antara.
HS dan Istri yang didampingi Kuasa Hukum Dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi melakukan aduan atas kasus penyekapan dan kekerasan fisik serta ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan yang mengaku sebagai oknum TNI dari salah satu satuan ke Pomdam Jaya .
Baca Juga: Pria Aniaya Pedagang Wanita di Deli Serdang Ditetapkan Jadi Tersangka
Andi Tatang Supriyadi mengatakan bahwa kliennya telah melakukan aduan atas kejadian tersebut dan meminta untuk ditindaklanjuti.
Tatang mengatakan bahwa dirinya dan klien telah menyerahkan nama-nama oknum tersebut dan bukti-bukti yang dimiliki berupa rekaman CCTV dan chat serta foto-foto yang mengaku oknum tersebut kepada penyidik di Pomdam.
Tatang berharap proses aduannya ini dapat ditindak lanjuti oleh pihak Pomdam agar kita bisa mengetahui apakah benar orang yang mengaku oknum dari salah satu satuan itu benar atau tidak.
Sementara itu salah seorang penyidik Pomdam Jaya mengakui telah menerima pengaduan dari kuasa hukum korban pengaduan penyekapan dan penganiayaan tersebut.
"Saya akan laporkan kepada atasan saya dahulu," kata salah seorang penyidik tersebut.
Baca Juga: Taruna PIP Semarang yang Pukul Junior Sampai Meninggal Kini Jadi Tersangka
Sebelumnya, HS (44) mengalami penyekapan selama tiga hari, sejak Rabu hingga Jumat (25-27/8/2021), di Hotel Margo di Jalan Margonda, Depok.
Penyekapan HS selama tiga hari oleh karyawan pihak perusahaan meminta untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan, sebab, HS dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga