SuaraBogor.id - Peraturan baru kembali diberlakukan untuk calon penumpang kereta rel listrik (KRL) mulai Senin (13/9/2021) ini. Pasalnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tidak lagi memberlakukan aturan lama yang mewajibkan penumpang membawa surat tanda registrasi pekerja (SRTP).
Dalam peraturan baru yang diterbitkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021, penumpang hanya diwajibkan memiliki Kartu Vaksin Covid-19.
"Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan SE Nomor 69 Tahun 2021 sore-sore baru kami terima bahwa aglomerasi KRL punya syarat ada wajib vaksin," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam diskusi virtual seperti dikutip Suara.com pada Minggu (12/9/2021).
Seperti halnya di mal, nantinya pemeriksaan kartu vaksin akan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Sehingga, calon penumpang wajib melakukan pemindaian QR code yang terpasang di setiap stasiun.
Jika penumpang tidak memiliki aplikasi pedulilindungi, maka cukup menunjukan sertifikat vaksin Covid-19, setidaknya untuk dosis pertama.
"Intinya ketika (penumpang) punya sertifikat vaksin minimal dosis 1 itu boleh naik," ucapnya.
Dia melanjutkan, aturan wajib membawa sertifikat vaksin ini juga membuat kewajiban melakukan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) gugur.
Namun random sampling rapid test di beberapa stasiun bakal tetap dijalankan.
Baca Juga: STRP Sudah Tak Berlaku, Naik KRL Harus Tunjukan Kartu Vaksin Mulai Besok
"Kita tidak ada kewajiban untuk PCR atau antigen dan surat perjalanan. Tapi besok khusus pengguna KRL yang ada di sekitar Bojong, kita kerja sama dengan Puskesmas akan ada random antigen yang dilakukan kepada calon pengguna commuterline," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Gang Aigi Karanggan Ditutup, Ini Panduan Jalur Pengalihan Lewat Underpass Narogong
-
Ojol di Bandung Bersimbah Darah Ditebas Celurit, Motor Dibawa Kabur Begal Jalan Cikawao
-
6 Fakta Penyegelan Gudang Motor Listrik BGN oleh Kejagung