SuaraBogor.id - Peraturan baru kembali diberlakukan untuk calon penumpang kereta rel listrik (KRL) mulai Senin (13/9/2021) ini. Pasalnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tidak lagi memberlakukan aturan lama yang mewajibkan penumpang membawa surat tanda registrasi pekerja (SRTP).
Dalam peraturan baru yang diterbitkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021, penumpang hanya diwajibkan memiliki Kartu Vaksin Covid-19.
"Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan SE Nomor 69 Tahun 2021 sore-sore baru kami terima bahwa aglomerasi KRL punya syarat ada wajib vaksin," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam diskusi virtual seperti dikutip Suara.com pada Minggu (12/9/2021).
Seperti halnya di mal, nantinya pemeriksaan kartu vaksin akan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Sehingga, calon penumpang wajib melakukan pemindaian QR code yang terpasang di setiap stasiun.
Jika penumpang tidak memiliki aplikasi pedulilindungi, maka cukup menunjukan sertifikat vaksin Covid-19, setidaknya untuk dosis pertama.
"Intinya ketika (penumpang) punya sertifikat vaksin minimal dosis 1 itu boleh naik," ucapnya.
Dia melanjutkan, aturan wajib membawa sertifikat vaksin ini juga membuat kewajiban melakukan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) gugur.
Namun random sampling rapid test di beberapa stasiun bakal tetap dijalankan.
Baca Juga: STRP Sudah Tak Berlaku, Naik KRL Harus Tunjukan Kartu Vaksin Mulai Besok
"Kita tidak ada kewajiban untuk PCR atau antigen dan surat perjalanan. Tapi besok khusus pengguna KRL yang ada di sekitar Bojong, kita kerja sama dengan Puskesmas akan ada random antigen yang dilakukan kepada calon pengguna commuterline," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Waspada Libur Nataru! Tanggal Ini Diprediksi Jadi Puncak Macet di Pintu Masuk Bogor
-
Peringatan Keras Pengendara Bogor! Mata Elektronik Mulai Mengawasi, Siap-siap Kena Tilang Otomatis
-
BRI Perkuat Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun
-
4 Spot Wisata Hidden Gem di Cibungbulang Bogor, Surganya Curug dan Durian Murah
-
Jangan Cuma Cari Cuan! Mitra Makan Bergizi Gratis Disentil Wajib Bantu Sekolah Bocor hingga WC