SuaraBogor.id - Bejat, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang Ustaz yang telah melakukan rudapaksa terhadap korbannya yang merupakan seorang ibu hamil dengan modus ruqyah.
Ustaz rudapaksa ibu hamil itu terjadi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dia melakukan aksi bejatnya itu dengan modus ruqyah.
Ibu hamil kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, itu dirudapaksa oleh seorang ustaz di Ponpes alias Pondok Pesantren di Kotawaringin Barat pada Februari 2021 lalu.
Sang ustaz bejat yang melakukan kejahatan seksual kepada ibu hamil itu bernama Akhmad Kholil.
Semuanya berawal ketika korban datang untuk berkonsultasi terkait masalah suaminya yang tak pernah pulang ke rumah.
“Saat itu korban pergi bersama salah satu saksi. Namun, ketika sampai di tempat korban, pelaku meminta saksi untuk beli air mineral,” ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, kepada wartawan, mengutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Senin (13/9/2021).
Nah, ketika saksi pergi membeli air, pelaku lantas mengajak korban untuk masuk ke kamar dan menanyakan apakah mau dirukiah dengan cara disetubuhi atau tidak.
“Korban menolak,” terangnya.
Lantaran korban menolak ajakan untuk disetubuhi, pelaku akhirnya mengatakan jika tidak mau dirukiah, maka hidupnya akan susah dan anak dalam kandungan itu akan meninggal dunia.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Digelar 20 September, Kubu Yahya Waloni Pede Bakal Menang Lawan Polri
“Karena takut dan terpaksa, akhirnya korban bersedia dirukiah dengan cara disetubuhi oleh pelaku.”
Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban yang merasa tidak terima melaporkan ke polisi di Polsek Pangka Lada.
Atas perbuatannya, terlapor dikenakan tindak pidana encabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Untuk terlapor tidak dilakukan penahanan di Polsek Pangkalan Lada, tetapi ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama.
Berita Terkait
-
Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga
-
2 Rekomendasi Mineral Sunscreen untuk Kulit Sensitif dan Hiperpigmentasi Pada Ibu Hamil
-
Soroti Bebas Bersyaratnya Mas Bechi, Menteri PPPA Desak Evaluasi Total Remisi Kejahatan Seksual
-
Diam-Diam Mengintai, Infeksi TORCH Bisa Berdampak Sejak Dini pada Janin
-
Munafik: Melawan Iblis, Kisah Ustaz Menghadapi Teror Gaib
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk
-
KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Hari Ini
-
33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo
-
Prabowo Bagikan 160 Becak Listrik Pindad Gratis untuk Tukang Becak Lansia di Kota Bogor
-
Pekan Ini, Menteri ATR/BPN Dipanggil KPK Sebagai Saksi