SuaraBogor.id - Terdakwa kasus Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi harusnya dibebaskan dari dakwaan hukum.
Hal ini disampaikan Dosen Hukum Pidana, Ahmad Sofian yang menjadi saksi ahli dalam persidangan atas kasus Pasar Muamalah Depok.
Diketahui, Zaim Saidi pendiri Pasar Muamalah didakwa melakukan tidan pidana mata uang dan disangkakan dalam Pasal 9 dan 10 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ahmad menilai, jaksa keliru menafsirkan definisi mata uang dengan alat pembayaran. Sehingga pasal yang disangkakan Jaksa pada terdakwa tidak relevan.
“Apa yang didakwakan sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal 9 dan 10. Karena itu harus dibebaskan,” tegas Ahmad.
Ahmad menyebut, definisi mata uang diatur dalam UU No 7 tahun 2011 tenta Mata Uang. Yaitu, diterbitkan oleh sebuah negara, ada lambang negara yang menerbitkan itu.
Sementara alat pembayaran, sambung Ahmad, dapat berupa koin, barang, handphone ataupun beras.
“Dalam konteks Pasar Muamalah, Dinar dan Dirham bukan mata uang. tapi alat pembayaran di antara pihak yang hadir di pasar itu,” ungkapnya.
Ahmad juga menilai Jaksa tidak adil dalam menyusun dakwaan, karena hanya memuat satu dakwaan. Padahal ada aturan perundan-undangan lebih baru yang memiliki kecocokan norma dengan kasus Pasar Muamalah di Depok.
Baca Juga: Negara di Dunia Mulai Legalkan Kripto Jadi Mata Uang, Ternyata Efeknya Luar Biasa
Misalnya, sebut Ahmad, Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jangan mentang-mentang ancamannya lebih tinggi yang di UU Nomor 1 Tahun1946 itu yang dipakai. Sementara UU Nomor 7 tahun tidak dipakai karena ancaman pidananya hanya 1 tahun,” jelasnya
Ahmad juga meminta Jaksa dan Hakim untuk menafsirkan aturan perundang-undangan di kasus ini secara tematik dan sistematis.
“Tafsir tematik ini melihat UU lain yang memiliki kemiripan dengan tindak pidana yang didakwakan,” imbuhnya
Dalam kontek kasus Pasar Muamalah, menurut Ahmad, berkaita dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 9 sampai 13. Lalu, ada pemalsuan mata uang dalam dan tindak pidana mata uang yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011.
“Harusnya paling tidak di-juncto kan. Ini kan hanya satu, berarti Jaksanya harus ditanyain juga oleh Komisi Kejaksaan. Kenapa mendakwa hanya dengan lama saat ada UU yang lebih spesialis,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Siap-Siap! Perunggu hingga Kelompok Penerbang Roket Bakal Guncang Depok di The Popstival Vol. 2
-
Rupiah Tembus Rp17.437, Bank Indonesia : Semua Mata Uang Negara Berkembang Melemah
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams