SuaraBogor.id - Terdakwa kasus Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi harusnya dibebaskan dari dakwaan hukum.
Hal ini disampaikan Dosen Hukum Pidana, Ahmad Sofian yang menjadi saksi ahli dalam persidangan atas kasus Pasar Muamalah Depok.
Diketahui, Zaim Saidi pendiri Pasar Muamalah didakwa melakukan tidan pidana mata uang dan disangkakan dalam Pasal 9 dan 10 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ahmad menilai, jaksa keliru menafsirkan definisi mata uang dengan alat pembayaran. Sehingga pasal yang disangkakan Jaksa pada terdakwa tidak relevan.
“Apa yang didakwakan sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal 9 dan 10. Karena itu harus dibebaskan,” tegas Ahmad.
Ahmad menyebut, definisi mata uang diatur dalam UU No 7 tahun 2011 tenta Mata Uang. Yaitu, diterbitkan oleh sebuah negara, ada lambang negara yang menerbitkan itu.
Sementara alat pembayaran, sambung Ahmad, dapat berupa koin, barang, handphone ataupun beras.
“Dalam konteks Pasar Muamalah, Dinar dan Dirham bukan mata uang. tapi alat pembayaran di antara pihak yang hadir di pasar itu,” ungkapnya.
Ahmad juga menilai Jaksa tidak adil dalam menyusun dakwaan, karena hanya memuat satu dakwaan. Padahal ada aturan perundan-undangan lebih baru yang memiliki kecocokan norma dengan kasus Pasar Muamalah di Depok.
Baca Juga: Negara di Dunia Mulai Legalkan Kripto Jadi Mata Uang, Ternyata Efeknya Luar Biasa
Misalnya, sebut Ahmad, Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jangan mentang-mentang ancamannya lebih tinggi yang di UU Nomor 1 Tahun1946 itu yang dipakai. Sementara UU Nomor 7 tahun tidak dipakai karena ancaman pidananya hanya 1 tahun,” jelasnya
Ahmad juga meminta Jaksa dan Hakim untuk menafsirkan aturan perundang-undangan di kasus ini secara tematik dan sistematis.
“Tafsir tematik ini melihat UU lain yang memiliki kemiripan dengan tindak pidana yang didakwakan,” imbuhnya
Dalam kontek kasus Pasar Muamalah, menurut Ahmad, berkaita dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 9 sampai 13. Lalu, ada pemalsuan mata uang dalam dan tindak pidana mata uang yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011.
“Harusnya paling tidak di-juncto kan. Ini kan hanya satu, berarti Jaksanya harus ditanyain juga oleh Komisi Kejaksaan. Kenapa mendakwa hanya dengan lama saat ada UU yang lebih spesialis,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Satu Panggung, Raisa Ungkap Kesamaan dengan Ayu Ting Ting
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646
-
Padepopan: Festival Baru yang Menghidupkan Kembali Ruang Budaya Depok
-
Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lesu di Asia Senin Pagi, Tembus Level Rp 16.676
-
Rupiah Lemah Pagi Ini di Level Rp 16.665 per USD
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Pemotor Wanita Hantam Pikap di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol: Luka Robek di Kepala
-
Ancaman Rudy Susmanto untuk Birokrasi Lamban: Jika Ingin Bogor Maju, Kita Harus Berlari Bersama
-
12 Juta Motor Bakal Kepung Jabodetabek? Dishub Bogor Pasang Kuda-Kuda Hadapi Libur Nataru
-
Rumpin Bogor Punya 4 Hidden Gem Wisata Alam dan Surga Durian untuk Libur Akhir Tahun
-
Dibayar Rp 250 Ribu, Siswa Les Dapat Bocoran Soal? Guru SDN Bogor Langsung Diberhentikan Sementara