SuaraBogor.id - Seiring kelonggaran PPKM yang diterapkan pemerintah membuat sebagian objek wisata di Cianjur mulai dibuka.
Pemkab Cianjur sendiri mengingatkan kepada pelaku wisata untuk menerapkan prokes ketat pun juga memenuhi aturan yang berlaku.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, wisatawan yang masuk ke tempat wisata tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas seiring meningkatnya angka kunjungan termasuk ke sejumlah hotel yang ada.
Dia juga mengatakan seiring kelonggaran yang diberikan pemerintah untuk wilayah Jawa-Bali, membuat angka kunjungan wisatawan terus meningkat, termasuk di Cianjur, namun pihaknya tetap mengimbau pelaku usaha tetap membantu menekan terjadinya penularan.
"Saat ini, angka kunjungan terus meningkat, sehingga berdampak terhadap perekonomian terutama di wilayah utara dan selatan Cianjur. Namun peningkatan itu, tetap harus diwaspadai jangan sampai menimbulkan penularan kembali meningkat," katanya, dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021).
Ia menjelaskan satgas dibantu gugus tugas di masing-masing tempat wisata, disiagakan untuk memantau penerapan prokes sudah berjalan atau tidak, sehingga setiap evaluasi petugas gabungan akan memberikan laporan, termasuk tindakan yang sudah diberikan.
"Jangan sampai ada kelonggaran dan pengecualian karena akan berdampak luas. Kita menargetkan seluruh wilayah Cianjur, kembali ke zona hijau dan mendapat status level 1, sehingga berbagai kegiatan termasuk perekonomian dapat berjalan normal," katanya.
Sementara pengelola wisata di wilayah Cianjur, sepakat dengan peringatan pemerintah terkait penerapan prokes ketat terutama batasan pengunjung tidak lebih dari 50 persen serta menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat berada di lokasi wisata dan hotel.
"Kami mengedepankan aturan yang diterapkan pemerintah, termasuk dalam jumlah wisatawan yang bisa masuk kawasan wisata hanya 50 persen dari kapasitas. Mereka juga wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama," kata staf humas Kebun Raya Cibodas, Dani.
Baca Juga: 7 Wisata Hits Tawangmangu yang Unik dan Wajib Dikunjungi saat Liburan Bareng Keluarga
Senada dengan pengelola tempat wisata, pengelola hotel menerapkan hal yang sama, dimana tamu yang datang sebagian besar memesan kamar secara online, diwajibkan mencantumkan surat keterangan sudah divaksin minimal dosis pertama.
"Prokes ketat menjadi perhatian kami, semua tamu yang menginap wajib mematuhi aturan dan prokes. Kami juga bertanggungjawab menekan angka penularan kembali meningkat," kata Markom Manager Le Eminance Hotel, Rizki.
Berita Terkait
-
Dari Istanbul yang Dinamis hingga Antalya yang Hangat: Intip Wajah Wisata Turki Tahun Ini
-
Wisata Spiritual di Jakarta: Dari Tzu Chi hingga Taman Doa, Perjalanan Menenangkan di Tengah Kota
-
Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara
-
Berhenti Mengejar Checklist: Tips Mengembalikan Esensi Perjalanan di Era Digital
-
Ekowisata dan Komitmen Destinasi Berkelanjutan, Sejauh Mana?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bupati Bogor Ancam Seret ASN Pelaku Jual Beli Jabatan ke Ranah Hukum
-
Transformasi Digital Makin Kuat, BRI Jadi yang Pertama Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur