SuaraBogor.id - Penyebar berita bohong Babi Ngepet di Depok Adam Ibrahim kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (20/9/2021).
Pria yang dikenal masyarakat setempat sebagai tokoh agama ini datang ke persidangan menggunakan peci dan mengenakan baju koko serta masker serba putih.
Adam Ibrahim hadir pada sidang ke-2 kasus hoaks babi ngepet di ruang sidang utama Pengedilan Negeri Depok.
Adam datang dan pulang dalam keadaan terborgol sambil menggunakan rompi tahanan.
Baca Juga: Mulai 1 Oktober Pasien Covid Tak Ditanggung Kemenkes, Hoax atau Fakta? Cek Disini
Adam hanya tertunduk diam sejak tiba di ruang sidang, sampai hakim ketua memintanya menanggapi keterangan dari para saksi.
"Iya, Pak. Benar," kata Adam singkat, mengkonfirmasi keterangan para saksi pada Hakim Ketua, Muhammad Iqbal Hutabarat, Senin (20/9/2021).
Sidang kali ini digelar dengan agenda pembuktian, mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan tiga orang saksi di persidangan, yaitu dua polisi dari Polsek Sawangan dan pimpinan lingkungan tempat kejadian.
Salah satu JPU, Alfa Dera menyebutkan, saksi pertama dari Polsek Sawangan adalah Kanit Intel bernama Rachman Putra.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Senin 20 September 2021
Rahman, kata Alfa, merupakan polisi pertama yang datang ke lokasi setelah menerima laporan adanya penangkapan babi ngepet di Bedahan.
"Saksi kedua dari Polsek Sawangan adalah anggota Unit Reskrim yang menangkap Adam pada akhir April 2021, Yusuf Efendi," ungkap Alfa.
Selain dari kepolisian, JPU juga mendatangkan satu saksi dari lokasi kejadian. Saksi ketiga adalah Hamdani, mantan Ketua RW 4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
"Hamdani berada di samping Adam saat Dia mengumumkan keberhasilannya menangkap babi ngepet," beber Alfa.
Tidak hanya itu, lanjut Alfa, Hamdani pun sempat memberi imbauan bagi keluarga terduga babi ngepet.
"Bila ada warga yang anggota keluarganya hilang, harap segera lapor," kata Alfa mengulangi imbauan Hamdani.
Sebelumnya, Adam didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia disangkakan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Siapa Djara Jonathans? Bule Depok, Dilatih Pemain Naturalisasi Gagal Jhonny van Beukering
-
Pokemon TCG Academia Hadir di Depok, Ajak Penggemar Belajar dan Bermain
-
Ngeri! Miliano Jonathans Tolak Halus Tawaran Robin van Persie: Fokus Saya Saat Ini...
-
Miliano Jonathans: Peluang Bagus Bergabung dengan Timnas Indonesia
-
Inspirasi Kampung Setaman: Dari Popok Bekas hingga Bayar PBB Pakai Sampah
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional
-
Kronologi Lengkap Empat Santri Tewas Akibat Longsor di Ponpes Sukabumi, Dua Luka Ringan Tiga Luka Berat
-
Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor