SuaraBogor.id - Penyebar berita bohong Babi Ngepet di Depok Adam Ibrahim kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (20/9/2021).
Pria yang dikenal masyarakat setempat sebagai tokoh agama ini datang ke persidangan menggunakan peci dan mengenakan baju koko serta masker serba putih.
Adam Ibrahim hadir pada sidang ke-2 kasus hoaks babi ngepet di ruang sidang utama Pengedilan Negeri Depok.
Adam datang dan pulang dalam keadaan terborgol sambil menggunakan rompi tahanan.
Adam hanya tertunduk diam sejak tiba di ruang sidang, sampai hakim ketua memintanya menanggapi keterangan dari para saksi.
"Iya, Pak. Benar," kata Adam singkat, mengkonfirmasi keterangan para saksi pada Hakim Ketua, Muhammad Iqbal Hutabarat, Senin (20/9/2021).
Sidang kali ini digelar dengan agenda pembuktian, mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan tiga orang saksi di persidangan, yaitu dua polisi dari Polsek Sawangan dan pimpinan lingkungan tempat kejadian.
Salah satu JPU, Alfa Dera menyebutkan, saksi pertama dari Polsek Sawangan adalah Kanit Intel bernama Rachman Putra.
Baca Juga: Mulai 1 Oktober Pasien Covid Tak Ditanggung Kemenkes, Hoax atau Fakta? Cek Disini
Rahman, kata Alfa, merupakan polisi pertama yang datang ke lokasi setelah menerima laporan adanya penangkapan babi ngepet di Bedahan.
"Saksi kedua dari Polsek Sawangan adalah anggota Unit Reskrim yang menangkap Adam pada akhir April 2021, Yusuf Efendi," ungkap Alfa.
Selain dari kepolisian, JPU juga mendatangkan satu saksi dari lokasi kejadian. Saksi ketiga adalah Hamdani, mantan Ketua RW 4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
"Hamdani berada di samping Adam saat Dia mengumumkan keberhasilannya menangkap babi ngepet," beber Alfa.
Tidak hanya itu, lanjut Alfa, Hamdani pun sempat memberi imbauan bagi keluarga terduga babi ngepet.
"Bila ada warga yang anggota keluarganya hilang, harap segera lapor," kata Alfa mengulangi imbauan Hamdani.
Sebelumnya, Adam didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia disangkakan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
3 Lokasi di Depok dengan Harga Properti Murah dengan Akses Dekat Transum
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Hoaks dan Deepfake: Saat Dunia Maya Menentukan Realita Kita
-
Mako Brimob Kelapa Dua Sempat Didatangi Massa, Begini Penjelasan Kapolres Depok
-
Usai Markas Gegana Dibakar, Bentrokan Meletus di Mako Brimob Depok: Massa Dihujani Gas Air Mata!
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
10 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Cucu Bakar Nenek dan Paman di Bogor
-
Ancaman Pidana Maksimal Menanti: Remaja 16 Tahun Pembunuh Nenek dan Pamannya Dijerat Pasal Berlapis
-
Detik-detik Terungkapnya Kasus Pembunuhan Nenek dan Paman oleh Cucu Sendiri di Kios Pecel Lele
-
Hilangnya Cucu di Lokasi Kebakaran Ungkap Skenario Keji: Nenek dan Paman Dipukul Lalu Dibakar
-
Remaja 16 Tahun Tega Bakar Kios Pecel Lele, Nenek dan Paman Tewas Terpanggang