SuaraBogor.id - Penyebar berita bohong Babi Ngepet di Depok Adam Ibrahim kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (20/9/2021).
Pria yang dikenal masyarakat setempat sebagai tokoh agama ini datang ke persidangan menggunakan peci dan mengenakan baju koko serta masker serba putih.
Adam Ibrahim hadir pada sidang ke-2 kasus hoaks babi ngepet di ruang sidang utama Pengedilan Negeri Depok.
Adam datang dan pulang dalam keadaan terborgol sambil menggunakan rompi tahanan.
Adam hanya tertunduk diam sejak tiba di ruang sidang, sampai hakim ketua memintanya menanggapi keterangan dari para saksi.
"Iya, Pak. Benar," kata Adam singkat, mengkonfirmasi keterangan para saksi pada Hakim Ketua, Muhammad Iqbal Hutabarat, Senin (20/9/2021).
Sidang kali ini digelar dengan agenda pembuktian, mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan tiga orang saksi di persidangan, yaitu dua polisi dari Polsek Sawangan dan pimpinan lingkungan tempat kejadian.
Salah satu JPU, Alfa Dera menyebutkan, saksi pertama dari Polsek Sawangan adalah Kanit Intel bernama Rachman Putra.
Baca Juga: Mulai 1 Oktober Pasien Covid Tak Ditanggung Kemenkes, Hoax atau Fakta? Cek Disini
Rahman, kata Alfa, merupakan polisi pertama yang datang ke lokasi setelah menerima laporan adanya penangkapan babi ngepet di Bedahan.
"Saksi kedua dari Polsek Sawangan adalah anggota Unit Reskrim yang menangkap Adam pada akhir April 2021, Yusuf Efendi," ungkap Alfa.
Selain dari kepolisian, JPU juga mendatangkan satu saksi dari lokasi kejadian. Saksi ketiga adalah Hamdani, mantan Ketua RW 4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
"Hamdani berada di samping Adam saat Dia mengumumkan keberhasilannya menangkap babi ngepet," beber Alfa.
Tidak hanya itu, lanjut Alfa, Hamdani pun sempat memberi imbauan bagi keluarga terduga babi ngepet.
"Bila ada warga yang anggota keluarganya hilang, harap segera lapor," kata Alfa mengulangi imbauan Hamdani.
Sebelumnya, Adam didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia disangkakan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Ngeri! Bahas Fungsi Helm, 6 Fakta Petugas Damkar Khairul Umam Diancam Tak Selamat Sampai Lebaran
-
Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
Asal Usul Babi Ngepet dan Lilin Penarik Kekayaan
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Rudy Susmanto Kembali Rombak 21 Pejabat Kabupaten Bogor, Cek Daftar Lengkapnya
-
Di Tengah Ketidakpastian Global, BRI Mampu Cetak Laba Rp57,132 Triliun
-
Jadwal Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Kamis 26 Februari 2026