SuaraBogor.id - Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka yang bertugas di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, terkait peristiwa kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan.
Kali ini, penyidik dari Polda Metro akan meminta keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI).
"Kita periksa ahli dari IPB dan UI tentang ahli kebakaran. Kenapa itu dibutuhkan? Untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu kebakaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, mengutip dari Antara, Selasa (21/9/2021).
Tubagus mengatakan berdasarkan keterangan saksi ahli pihak kepolisian sudah bisa menyimpulkan perkiraan waktu terjadinya kebakaran dan penyebab kebakaran.
"Kedua hal ini dikaitkan, kalau sudah tahu waktunya, sudah tahu penyebab kebakarannya, kenapa orang itu meninggal dunia dikarenakan tidak keluar karena dalam keadaan kondisi tertentu dikaitkan SOP yang ada di lapas," ujarnya.
Baca Juga: Ini Inisial 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Dia juga mengatakan hingga saat ini dugaan sementara para ahli tentang penyebab kebakaran masih sama seperti sebelumnya yakni korsleting listrik.
"Apakah berubah sebab kebakaran? Tidak, sebab kebakaran tetap sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korlseting listrik," kata dia.
Ada tiga pasal yang diselidiki dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, yakni Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Sebanyak tiga petugas lapas berinisial RU, S dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHP.
Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara guna menentukan kemungkinan menetapkan tersangka lain yang akan dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP.
Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Baca Juga: Sidik Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi Periksa Saksi Ahli dari IPB dan UI
Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.
Berita Terkait
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
18 HP Samsung Seri Galaxy A yang Memenuhi Syarat untuk Pembaruan One UI 7
-
Apa Itu Visa F-2? Hadiah Sugianto, WNI Jadi Penyelamat saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Pengamanan Ketat Tetap Dilakukan saat Kunjungan Keluarga Warga Binaan di Lapas Cipinang
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
-
Kades di Bogor Terbukti Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan, Rudy Susmanto Perintahkan Inspektorat
-
Kepadatan Puncak Bogor Tak Terbendung, One Way Arah Jakarta Diperkirakan Sampai Pukul 18.00 WIB