SuaraBogor.id - Kuasa Hukum korban pencabulan Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak meminta kepada jaksa, untuk memberikan hukuman kepada Bruder Angelo 15 tahun penjara.
Menurutnya, 15 tahun adalah ancaman penjara maksimal sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.
"Itu yang kami harapkan (hukuman maksimal," katanya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/9/2021).
Judianto meminta hukuman maksimal setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bruder Angelo dengan pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Biarawan katolik yang diduga mencabuli anak laki-laki di panti asuhannya ini diancam hukuman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Dakwaan dibacakan JPU, AB Ramadhan, pada sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Bruder Angelo, Rabu (22/9/2021).
"Semoga dakwaan dan tuntutan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Angelo," ungkap Judianto.
Menurut Judianto, Angelo layak dihukum berat akibat tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukannya.
Perbuatan Angelo, kata Judianto, tidak hanya melukak fisik dan psikis anak yang jadi korban. Akan tetapi, turut mempengaruhi masa depan mereka.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pelecehan dan Perundungan, 1 dari 4 Pegawai KPI Bekerja di Bagian Hukum
"Kalau hukumannnya tidak maksimal, tidak akan adil dibanding dengan apa yang diterima korban," tuturnya.
Masa hukuman untuk terdakwa bukan hanya urusan terdakwa dengan korban. Judianto menilai, proses hukum dalam kasus ini harusnya menjadi preseden baik terhadap perlindungan anak di Indonesia.
"Supaya jadi pembelajaran. Agar tidak melakukan hal yang sama pada anak," pungkasnya.
Seperti diketahui, Angelo adalah Bruder atau biarawan dari Kongregasi Blessed Sacrament Missionaries of Charity (BSMC) yang berbasis di Filipina.
Pria bernama asli Lukas Lucky Ngalngola ini diduga melakukan tindak pencabulan di panti asuhan yang Ia dirikan di Depok.
Dia sempat ditangkap polisi karena tindakannya terungkap pada 2019. Namun beberapa bulan kemudian, Angelo dibebaskan karena polisi tidak mendapat cukup bukti untuk meneruskan kasusnya ke kejaksaan.
Tag
Berita Terkait
-
Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
-
Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berdampak Sampai ke Depok
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sudah Sampai Depok dan Bogor, Warga Pakai Masker-Kurangi Aktivitas
-
Tinggalkan Karier Keuangan, Eks Pekerja Korporasi Bangun Bisnis Perawatan Sepatu Premium di Depok
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor