SuaraBogor.id - Kuasa Hukum korban pencabulan Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak meminta kepada jaksa, untuk memberikan hukuman kepada Bruder Angelo 15 tahun penjara.
Menurutnya, 15 tahun adalah ancaman penjara maksimal sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.
"Itu yang kami harapkan (hukuman maksimal," katanya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/9/2021).
Judianto meminta hukuman maksimal setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bruder Angelo dengan pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Biarawan katolik yang diduga mencabuli anak laki-laki di panti asuhannya ini diancam hukuman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Dakwaan dibacakan JPU, AB Ramadhan, pada sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Bruder Angelo, Rabu (22/9/2021).
"Semoga dakwaan dan tuntutan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Angelo," ungkap Judianto.
Menurut Judianto, Angelo layak dihukum berat akibat tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukannya.
Perbuatan Angelo, kata Judianto, tidak hanya melukak fisik dan psikis anak yang jadi korban. Akan tetapi, turut mempengaruhi masa depan mereka.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pelecehan dan Perundungan, 1 dari 4 Pegawai KPI Bekerja di Bagian Hukum
"Kalau hukumannnya tidak maksimal, tidak akan adil dibanding dengan apa yang diterima korban," tuturnya.
Masa hukuman untuk terdakwa bukan hanya urusan terdakwa dengan korban. Judianto menilai, proses hukum dalam kasus ini harusnya menjadi preseden baik terhadap perlindungan anak di Indonesia.
"Supaya jadi pembelajaran. Agar tidak melakukan hal yang sama pada anak," pungkasnya.
Seperti diketahui, Angelo adalah Bruder atau biarawan dari Kongregasi Blessed Sacrament Missionaries of Charity (BSMC) yang berbasis di Filipina.
Pria bernama asli Lukas Lucky Ngalngola ini diduga melakukan tindak pencabulan di panti asuhan yang Ia dirikan di Depok.
Dia sempat ditangkap polisi karena tindakannya terungkap pada 2019. Namun beberapa bulan kemudian, Angelo dibebaskan karena polisi tidak mendapat cukup bukti untuk meneruskan kasusnya ke kejaksaan.
Tag
Berita Terkait
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Mimpi Menikah Habis Lebaran Kandas, Isep Pulang Tak Bernyawa dari 'Lubang Tikus' Pongkor
-
Duka Makin Dalam! Korban Tewas Tragedi Pongkor Bogor Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Identitasnya
-
PT Antam Tegaskan Korban Tewas Bukan Karyawan, Melainkan Penambang Tanpa Izin
-
Sempat Simpang Siur, PT Antam Akhirnya Buka Suara Soal 3 Korban Jiwa Warga Sukajaya di Pongkor
-
Parkiran Wahyu Motor Bogor Dilalap Api, 19 Motor Hangus hingga Rugi Ratusan Juta