Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 22 September 2021 | 20:15 WIB
Kuasa Hukum korban pencabulan Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Kuasa Hukum korban pencabulan Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak meminta kepada jaksa, untuk memberikan hukuman kepada Bruder Angelo 15 tahun penjara.

Menurutnya, 15 tahun adalah ancaman penjara maksimal sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.

"Itu yang kami harapkan (hukuman maksimal," katanya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/9/2021).

Judianto meminta hukuman maksimal setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bruder Angelo dengan pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Terlibat Kasus Pelecehan dan Perundungan, 1 dari 4 Pegawai KPI Bekerja di Bagian Hukum

Biarawan katolik yang diduga mencabuli anak laki-laki di panti asuhannya ini diancam hukuman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Dakwaan dibacakan JPU, AB Ramadhan, pada sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Bruder Angelo, Rabu (22/9/2021).

"Semoga dakwaan dan tuntutan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Angelo," ungkap Judianto.

Menurut Judianto, Angelo layak dihukum berat akibat tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukannya.

Perbuatan Angelo, kata Judianto, tidak hanya melukak fisik dan psikis anak yang jadi korban. Akan tetapi, turut mempengaruhi masa depan mereka.

Baca Juga: Sidang Perdana Pencabulan Bruder Angelo Digelar Diam-Diam

"Kalau hukumannnya tidak maksimal, tidak akan adil dibanding dengan apa yang diterima korban," tuturnya.

Masa hukuman untuk terdakwa bukan hanya urusan terdakwa dengan korban. Judianto menilai, proses hukum dalam kasus ini harusnya menjadi preseden baik terhadap perlindungan anak di Indonesia.

"Supaya jadi pembelajaran. Agar tidak melakukan hal yang sama pada anak," pungkasnya.

Seperti diketahui, Angelo adalah Bruder atau biarawan dari Kongregasi Blessed Sacrament Missionaries of Charity (BSMC) yang berbasis di Filipina.

Pria bernama asli Lukas Lucky Ngalngola ini diduga melakukan tindak pencabulan di panti asuhan yang Ia dirikan di Depok.

Dia sempat ditangkap polisi karena tindakannya terungkap pada 2019. Namun beberapa bulan kemudian, Angelo dibebaskan karena polisi tidak mendapat cukup bukti untuk meneruskan kasusnya ke kejaksaan.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More