SuaraBogor.id - Kuasa Hukum korban pencabulan Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak meminta kepada jaksa, untuk memberikan hukuman kepada Bruder Angelo 15 tahun penjara.
Menurutnya, 15 tahun adalah ancaman penjara maksimal sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.
"Itu yang kami harapkan (hukuman maksimal," katanya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/9/2021).
Judianto meminta hukuman maksimal setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bruder Angelo dengan pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pelecehan dan Perundungan, 1 dari 4 Pegawai KPI Bekerja di Bagian Hukum
Biarawan katolik yang diduga mencabuli anak laki-laki di panti asuhannya ini diancam hukuman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Dakwaan dibacakan JPU, AB Ramadhan, pada sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Bruder Angelo, Rabu (22/9/2021).
"Semoga dakwaan dan tuntutan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Angelo," ungkap Judianto.
Menurut Judianto, Angelo layak dihukum berat akibat tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukannya.
Perbuatan Angelo, kata Judianto, tidak hanya melukak fisik dan psikis anak yang jadi korban. Akan tetapi, turut mempengaruhi masa depan mereka.
Baca Juga: Sidang Perdana Pencabulan Bruder Angelo Digelar Diam-Diam
"Kalau hukumannnya tidak maksimal, tidak akan adil dibanding dengan apa yang diterima korban," tuturnya.
Masa hukuman untuk terdakwa bukan hanya urusan terdakwa dengan korban. Judianto menilai, proses hukum dalam kasus ini harusnya menjadi preseden baik terhadap perlindungan anak di Indonesia.
"Supaya jadi pembelajaran. Agar tidak melakukan hal yang sama pada anak," pungkasnya.
Seperti diketahui, Angelo adalah Bruder atau biarawan dari Kongregasi Blessed Sacrament Missionaries of Charity (BSMC) yang berbasis di Filipina.
Pria bernama asli Lukas Lucky Ngalngola ini diduga melakukan tindak pencabulan di panti asuhan yang Ia dirikan di Depok.
Dia sempat ditangkap polisi karena tindakannya terungkap pada 2019. Namun beberapa bulan kemudian, Angelo dibebaskan karena polisi tidak mendapat cukup bukti untuk meneruskan kasusnya ke kejaksaan.
Berita Terkait
-
Trauma Amanda Manopo Usai Dilecehkan, Curhatan Pilu Soal Harga Diri Jadi Sorotan
-
Trauma Usai Manggung, Nadin Amizah Ungkap Pelecehan yang Dialaminya!
-
Amanda Manopo Mengalami Pelecehan Seksual Saat Dikerubungi Fans
-
Pamer Pistol dan Ngaku Orang Ring 1 Istana, Pria Depok Terancam Hukuman Mati?
-
Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis
Tag
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Lampu Padam, PDAM Menjerit? Klaim DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Langsung Cair
-
Siswi SMP Dirudapaksa Berbulan-bulan, Pelaku Baru Diamankan Setelah Korban Melahirkan
-
Tak Perlu Khawatir Belanja di Blibli, Bisa Retur Alasan Apapun Jika Tidak Sesuai
-
Detik-Detik Terakhir Pegawai Kemendagri Sebelum Hilang di Puncak
-
Dapat Uang Gratis dari Modal Klik? Ini Cara Mudah Klaim DANA Kaget