SuaraBogor.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengamankan Ade Ohoiwutun (51), Rabu (22/9/2021).
Ade Ohoiwutun merupakan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Tual, Maluku, yang terlibat dalam tindak pidana kasus korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010.
Tindak pidana korupsi ini Ia lakukan bersama Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual. Kerugian negara akibat perbuatan mereka, mencapai 3,1 Miliar Rupiah.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010.
"Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018," ungkap Andi, Kamis (23/9/2021).
Setelah buron selama 3 tahun, Ade ditangkap di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara Kabalmay, sudah ditangkap di Kota Tual.
"Ade Ohoiwutun telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57," beber Andi.
Atas perbuatannya, Kejaksaan menjatuhkan pidana penjara denda Rp200.000.000.
"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," tukas Andi.
Baca Juga: Wakil Bupati Lombok Utara Jadi Tersangka Proyek RSUD Senilai Rp 5,1 Miliar
Selain itu, kata Andi, Ade juga dijatuhi hukuman pidana tanbahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp787.000.000
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda Ade akan disita oleh jaksa dan dilelang.
"Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tegas Andi.
Setelah diamankan tim sari Kejaksaan, Ade ditahan di Rutan Salemba. Selanjutnya Dia akan diterbangkan ke Kota Ambon, Maluku untuk dilakukan eksekusi.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR
-
Indonesia Pamer Kesuksesan Perdamaian Aceh dan Maluku di Markas PBB
-
Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang
-
Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia
-
Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek