Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 23 September 2021 | 11:17 WIB
Buronan tindak pidana korupsi dari Kota Tual, Maluku, Ade Ohoiwutun (51) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Depok. [Suarabogor.id/Immawan]

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda Ade akan disita oleh jaksa dan dilelang.

"Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," tegas Andi.

Setelah diamankan tim sari Kejaksaan, Ade ditahan di Rutan Salemba. Selanjutnya Dia akan diterbangkan ke Kota Ambon, Maluku untuk dilakukan eksekusi.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga: Wakil Bupati Lombok Utara Jadi Tersangka Proyek RSUD Senilai Rp 5,1 Miliar

Load More