SuaraBogor.id - Jumlah tersangka kasus bentrokan antar kedua Ormas di Jalan Raya Sukabumi - Cianjur di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur bertambah dari 4 menjadi 5 orang.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan, pasca kejadian bentrok antar Ormas diperbatasan Cianjur - Sukabumi, hingga saat ini sudah ada sebanyak 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ada beberapa saksi yang sudah hingga tadi malam. Dan sudah ada 7 orang yang telah dimintai keterangan, dan 5 lima lainya telah ditetapkan sebagai tersangkat," katanya pada wartawan di Mapolres Cianjur Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Selasa (28/9/2021).
Kelima anggota Ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, masing - masing berbeda peran, empat orang melakukan pembacokan dan sisanya pemukulan.
Baca Juga: Cegah Bentrok Ormas Berdarah Kembali Berulang, Forkominda Cianjur Lakukan Ini
"Tersangka pemukulan ada yang melakukanya dengan tangan kosong ada juga memakai bambu. Mereka semuanya bersama - sama melakukan pengeroyokan, sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ucapnya.
Ia menjelaskan, terkait korban meninggal dalam kejadian bentrokan telah dilakukan otopsi, dan hingga saat ini masih menunggu hasilnya untuk keperluan pemeriksan lebih lanjut.
"Karena korban diotopsi di wilayah Kota Sukabumi, kami terus berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kora. Sedangkan korban meninggal telah dimakamkan oleh keluarganya," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam kejadian bentrokan antar kedua Ormas sejumlah barang bukti, seperti beberapa senjata tajam berupa golok, satu sepedah motor, satu unit mobil dan pakaian yang dikenakan korban telah diamankan.
"Atas perbuatanya kelima orang yang tengah ditetapkan sebagai tersangkat itu dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat kurangan penjara selama 10 tahun," katanya.
Baca Juga: Miris, Masih Ada Wilayah Terbelakang di Bogor Tak Jauh Dari Istana Presiden
Sebelumnya diberitakan, dua ormas terlibat bentor di Perbatasan Kabupaten Sukabumi dan Cianjur tepatnya, Kecamatan Gekbrong, Cianjur Jawa Barat. Akibatnya satu mengalami luka dan satu lainya meninggal dunia.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga