Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 28 September 2021 | 20:30 WIB
Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor Endin Mujahidin [Ayojakarta]

SuaraBogor.id - Rektor Universitas Ibn Khaldun Bogor Endin Mujahidin kembali menanggapi kaitan oknum mahasiswa yang melakukan penganiayaan, terhadap adik kelasnya sendiri.

Kasus penganiayaan itu dilakukan oleh oknum mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Ibn Khaldun Bogor terhadap salah seorang mahasiswa Fakultas Agama Islam, pada Sabtu 25 September 2021 kemarin.

Menurutnya, saat ini permasalahan penganiayaan tersebut sedang ditelusuri Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Ibn Khaldun Bogor.

Universitas Ibn Khaldun Bogor juga mengaku tidak akan mentolerir apabila terjadi penganiayaan di lingkungan kampus. Oknum mahasiswa Fakultas Teknik yang melakukan pemukulan itu dipastikan bakal kena sanksi administratif dari pihak kampus.

"Karena kalau di dalam kampus penganiayaannya ringan itu hukumannya skorsing satu semester. Kami tidak mentolerir kesalahan seperti itu, karena kami juga harus melindungi mahasiswa. Kalau penganiayaannya termasuk kategori berat, mungkin mahasiswa yang bersangkutan akan kami keluarkan," katanya, kepada awak media Selasa 28 September 2021.

Saat ini pihak Universitas Ibn Khaldun Bogor sedang melakukan pendalaman, apakah pemukulan yang dilakukan oknum mahasiswa Fakultas Teknik itu masuk dalam kategori ringan, sedang ataukah masuk dalam kategori berat.

"Kalau masuknya dalam kategori berat mahasiswa bersangkutan akan kami keluarkan. Nah ini yang sedang ditelusuri oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan," ujarnya.

Endin memastikan, jika oknum mahasiswa Fakultas Teknik yang melakukan pemukulan itu akan mendapatkan sanksi tegas dari pihak universitas.

"Kami akan mencari tahu kejelasannya. Apakah tingkat kesalahannya ringan, sedang atau berat. Tapi minimal sanksinya skorsing 1 semester. Tapi kalau pemukulannya berat terancam dikeluarkan. Nanti akan kami masukkan kedalam pelanggaran kode etik," ungkapnya.

Pihak Universitas Ibn Khaldun Bogor juga menghormati jalur hukum yang ditempuh oleh Mahasiswa Fakultas Agama Islam yang menjadi korban penganiayaan.

"Kalau soal jalur hukum, kami mengormati. Itu hak yang bersangkutan. Tapi kami juga akan melakukan sesuatu dengan prosedur kami di universitas," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irfan Yoga, mahasiswa semester 9 Jurusan Teknik Sipil Universitas Ibn Khaldun Bogor diduga melakukan penganiayaan terhadap Fajril Miftahul Qiram mahasiswa semester 5 Jurusan Pendidikan Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor.

Berdasarkan keterangan korban Fajril Miftahul Qiram, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, korban bersama rekan-rekannya tengah asik berdiskusi sembari berkumpul. Namun secara tiba-tiba pelaku Irfan Yoga menghampiri Fajril Miftahul Qiram. Tanpa basa-basi dan pikir panjang, pelaku langsung mengayunkan pukulan kepada korban tepat ke bagian muka.

"Saya lagi kumpulan sama rekan-rekan tiba-tiba dia datang sambil teriak mencari anjing. Lalu secar tiba-tiba saya dipukul pelaku tanpa alasan yang jelas," katanya.

Atas kejadian tersebut korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner, membuat laporan kepada Polresta Bogor Kota atas tindak penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: Polisi Amankan Pria yang Sabet Telinga Muazin di Medan

Load More