Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 08:12 WIB
Petugas polisi mengamankan barang bukti uang palsu saat rilis. [ANTARA FOTO/Dedhez Anggara]

SuaraBogor.id - Polres Metro Depok berhasil meringkus empat pengedar uang palsu (upal). Upal yang mereka produksi diedarkan di pasar-pasar tradisional. Harga 10 juta Upal bernilai setara dengan 1 juta uang asli.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, modus tersebut seperti harga barang yang dibeli di pasar Rp10 ribu, pelaku akan bayar dengan upal Rp100 ribu.

Atau, sambung Imran, pelaku bayar dengan uang ratusan ribu, lalu diselipkan beberapa lembar upal. "Modusnya seperti itu," kata Imran.

Imran menyebut, upal yang diproduksi sindikat ini biasa diedarkan di Bogor, Depok, Lampung dan Jepara.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Jumat 1 Oktober 2021

Pelaku diketahhu telah beroperasi selama 4 tahun terakhir sejak 2017.

"Upal yang mereka produksi lengkap. Mulai dari pecahan 50 ribu, 100 ribu, 20 ribu, 10 ribu, 5 ribu," sebutnya.

Menurut Imran, upal produksi sindikat ini memiliki tingkat kemiripan yang tinggi dengan uang asli.

"Seperti asli. Kalau tidak teliti, pasti susah dibedakan," tukasnya.

Sebelumnya, Polrestro Depok berhasil menangkap 4 pelaku pengedar uang palsu (upal).

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Jumat 1 Oktober 2021

Keempat pelaku yang ditangkap yaitu MP, TS, H dan OD. Para pelaku ditangkap di Depok dan Bandung.

Dari tangan pelaku, Polrestro Depok mengamankan 158 juta Rupiah barang bukti upal siap edar.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More