Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:31 WIB
Korban penganiayaan di Universitas Ibn Khaldun Bogor [Ist]

SuaraBogor.id - Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partners Rudi Maulana mengatakan, saat ini kasus pemukulan Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor atau UIKA Bogor akan mendapatkan sanksi berat dari kampus.

Diketahui, kasus pemukulan itu terjadi antara mahasiswa Fakultas Agama Islam dengan salah satu mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Ibn Khaldun Bogor terus berlanjut.

Terbaru kali ini, pihak Universitas Ibn Khaldun Bogor akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum mahasiswa yang melakukan pemukulan tersebut.

Hasil itu setelah pihak UIKA Bogor memanggil korban dan terlapor untuk duduk bersama dengan Komisi Disiplin Universitas Ibn Khaldun Bogor membahas kasus pemukulan tersebut.

"Nantinya hasil pertemuan kami ini, akan menjadi bahan rekomendasi sanksi yang akan diberikan pihak universitas kepada pihak terlapor," katanya kepada wartawan, mengutip dari Ayojakarta -jaringan Suara.com, Kamis (7/10/2021).

Secara umum, sanksi yang akan diberikan kepada pelaku merupakan hukuman yang cukup berat. Sebab, terlapor sebelumnya sempat tersandung permasalahan disiplin sebelum melakukan tindak pemukulan kepada korban.

"Kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku ialah drop out (DO). Karena pelaku juga sebelumnya sudah pernah melakukan pelanggaran disiplin di kampus," ungkapnya.

Kuasa hukum belum bisa memastikan kapan sanksi dari universitas akan diberikan kepada terlapor.

"Kami belum tahu kapan sanksi dari universitas kepada pelaku bakal turun. Yang jelas hasil pertemuan kami hari ini akan menjadi bahan rekomendasi bagi pihak universitas. Saat sudah ada keputusan sanksi, nanti pihak universitas akan memberitahukan kami," ujarnya.

Kendati pihak universitas saat ini tengah membahas sanksi untuk terlapor. Kuasa hukum akan tetap menempuh jalur hukum atas tindakan pemukulan yang dilakukan terlapor kepada korban.

"Walaupun pihak kampus sedang merumuskan sanksi untuk terlapor, kami dari kuasa hukum korban akan terus melakukan proses pendampingan hukum. Jadi, baik jalur sanksi di kampus dan jalur hukum di kepolisian akan tetap berjalan beriringan," tutupnya.

Komisi Disiplin Universitas Ibn Khaldun Bogor, yang diketuai Wakil Rektor III Universitas Ibn Khaldun Bogor Dedi Supriadi mengaku belum bisa berkomentar banyak, mengenai sanksi apa yang akan direkomendasikan Komisi Disiplin Universitas Ibn Khaldun Bogor kepada pihak universitas.

Sebab saat ini pihaknya bersama Komisi Disiplin Universitas Ibn Khaldun Bogor masih melakukan perumusan sanksi. "Nanti sore yah, ini masih sedang di bahas. Tiga jam lagi nanti akan kami umumkan rekomendasi sanksinya," tutupnya.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana Kirim Pesan pada Dosen agar Tidak Dicuekin

Load More